Situbondo,SIGAP88.NET – Dugaan praktik pemotongan dana (fee) dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Situbondo kembali mencuat. Dugaan tersebut mengarah pada adanya pemotongan dana bantuan yang diterima kelompok penerima manfaat, yaitu Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/HIPPA) maupun kelompok masyarakat (Pokmas), yang diduga dilakukan setelah dana bantuan masuk ke rekening kelompok.
Program P3-TGAI merupakan program strategis Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum yang bertujuan meningkatkan kualitas jaringan irigasi tersier secara partisipatif. Program ini dirancang untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui peningkatan layanan irigasi kepada para petani. Karena itu, seluruh dana bantuan yang diberikan pemerintah seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan fisik, pembelian material, pembayaran upah tenaga kerja, serta kebutuhan administrasi yang telah diatur dalam petunjuk teknis.
Namun, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LPKAN Indonesia DPC Situbondo, ditemukan adanya dugaan praktik pemotongan dana bantuan yang nilainya cukup besar.
Dari total nilai bantuan sebesar Rp195.000.000 untuk setiap kelompok penerima, diduga terdapat permintaan setoran sekitar 30 hingga 35 persen dari total anggaran. Setoran tersebut disebut sebagai fee proyek yang dikaitkan dengan aspirasi atau usulan dari pihak tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan setoran tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme resmi program, melainkan diminta setelah dana bantuan dicairkan dan masuk ke rekening kelompok penerima. Dana tersebut diduga kemudian dikumpulkan melalui seorang koordinator yang ditunjuk untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak-pihak tertentu.
Apabila dugaan tersebut benar, maka kelompok penerima hanya memiliki sisa anggaran sekitar 65 hingga 70 persen untuk melaksanakan pekerjaan fisik. Kondisi tersebut tentu sangat memengaruhi kualitas pembangunan, terlebih pada saat harga material bangunan mengalami kenaikan di berbagai daerah.
Ketua LPKAN Indonesia DPC Situbondo, Junaidi, menyatakan bahwa pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek P3-TGAI Tahun 2026 di Kabupaten Situbondo.
“Bagaimana mau menghasilkan bangunan yang berkualitas apabila potongan fee yang dibebankan kepada kelompok penerima sangat besar. Belum lagi harga material bangunan saat ini juga mengalami kenaikan. Akibatnya tentu kelompok yang dirugikan karena harus tetap menyelesaikan pekerjaan dengan anggaran yang sudah berkurang,” ujar Junaidi.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat berpotensi menurunkan mutu hasil pembangunan jaringan irigasi yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
Selain dugaan adanya pemotongan dana, LPKAN Indonesia DPC Situbondo juga menyoroti peran Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam pelaksanaan program tersebut.
Junaidi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan P3-TGAI telah dialokasikan Biaya Operasional Pendamping (BOP) TPM sebesar 5 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya alokasi tersebut, TPM semestinya menjalankan fungsi pendampingan, pembinaan, pengawasan administrasi maupun teknis secara optimal.
Namun berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pihaknya masih menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan gambar perencanaan maupun spesifikasi teknis. Beberapa pekerjaan bahkan dinilai memiliki kualitas yang kurang maksimal.
“Apabila TPM telah memperoleh Biaya Operasional Pendamping, maka sudah seharusnya fungsi pendampingan dan pengawasannya berjalan maksimal. Jangan sampai masih ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai gambar perencanaan maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” tambahnya.
LPKAN Indonesia DPC Situbondo menilai, apabila benar terjadi praktik permintaan fee terhadap kelompok penerima bantuan, maka tindakan tersebut bertentangan dengan tujuan utama Program P3-TGAI.
Dalam petunjuk teknis pelaksanaan Program P3-TGAI ditegaskan bahwa dana bantuan merupakan dana pemerintah yang harus dikelola langsung oleh kelompok P3A/HIPPA sebagai penerima manfaat. Dana tersebut diperuntukkan sepenuhnya bagi pelaksanaan kegiatan dan tidak diperbolehkan dipotong dalam bentuk apa pun oleh pihak mana pun di luar ketentuan program, baik oleh oknum aparatur, pendamping, pihak desa, pihak politik, maupun pihak lain yang tidak memiliki kewenangan.
Karena itu, apabila dugaan pemotongan tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut tidak hanya melanggar petunjuk teknis pelaksanaan program, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan jabatan, maupun pungutan liar.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penggunaan anggaran negara, LPKAN Indonesia DPC Situbondo menyatakan akan terus melakukan monitoring terhadap seluruh pelaksanaan Program P3-TGAI Tahun 2026 di Kabupaten Situbondo.
Selain itu, apabila ditemukan bukti dan alat bukti yang cukup, pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LPKAN Indonesia DPC Situbondo juga mengajak seluruh kelompok penerima bantuan untuk tidak takut menyampaikan informasi apabila mengalami tekanan, permintaan setoran, maupun bentuk intervensi yang bertentangan dengan aturan pelaksanaan program.
Menurut LPKAN, setiap rupiah anggaran negara harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Pengawasan terhadap pelaksanaan Program P3-TGAI menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung program pembangunan nasional sebagaimana arah kebijakan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan, pemberantasan korupsi, serta memastikan seluruh bantuan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
