Situbondo, SIGAP88. NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo terus menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan yang disertai dugaan pengambilan dua unit telepon genggam milik korban yang terjadi di wilayah Kelurahan Panji, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik bersama korban telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mencocokkan keterangan, mengumpulkan alat bukti, serta memperjelas kronologi kejadian. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, setelah pelaksanaan olah TKP, penyidik dijadwalkan melakukan gelar perkara. Tahapan ini bertujuan untuk mengevaluasi seluruh hasil penyelidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh.
Korban berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, sehingga dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengambilan dua unit telepon genggam tersebut dapat segera memperoleh kejelasan.
Kasus ini masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Situbondo dan perkembangan selanjutnya akan mengikuti hasil penyelidikan serta gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
