Situbondo,SIGAP88.NET – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang dikerjakan oleh P3A Setia Kawan di Desa Demung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, dengan nilai anggaran Rp195.000.000, menuai sorotan tajam setelah LPKAN Indonesia DPC Situbondo melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan pasangan batu.
Ketua LPKAN Indonesia DPC Situvondo , Junaidi, mengungkapkan bahwa hasil investigasi di lapangan menemukan adanya rongga-rongga besar di bawah pasangan batu, serta dugaan pondasi yang tidak dipasang secara penuh sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi kekuatan konstruksi dan berpotensi mempercepat kerusakan bangunan.
“Temuan kami di lapangan menunjukkan masih banyak rongga di bawah pasangan batu. Bahkan di beberapa titik diduga pondasi tidak dikerjakan secara maksimal. Ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kualitas bangunan yang dibiayai dari uang negara,” tegas Junaidi.
Lebih lanjut, Junaidi mempertanyakan fungsi pengawasan TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat) dan ASTA (Asisten Tenaga Ahli) yang seharusnya memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
“Kalau kondisi seperti ini bisa lolos, lalu apa fungsi TPM dan ASTA? Mereka memiliki tugas melakukan pendampingan, pengawasan, dan pengendalian mutu pekerjaan. Jangan sampai kehadiran mereka hanya sebatas formalitas administrasi tanpa pengawasan nyata di lapangan,” tambahnya.
Menurut Ketua LPKAN Indonesia, apabila dugaan tersebut benar, maka perlu dilakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh, termasuk membuka beberapa titik pasangan batu untuk memastikan apakah pondasi, adukan mortar, dan pengisian bagian dalam benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis Program P3-TGAI.
LPKAN Indonesia DPC Situbondo juga mendesak PPK Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Brantas, serta Inspektorat terkait untuk segera melakukan audit lapangan. Jika ditemukan adanya penyimpangan atau kelalaian dalam pengawasan, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
LPKAN Indonesia menegaskan bahwa program P3-TGAI merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan layanan irigasi bagi petani. Karena itu, setiap pekerjaan harus mengutamakan kualitas, bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
