NEWS  

Amburadul! Proyek P3-TGAI HIPPA Sumber Mulyo Disorot, LPKAN Desak PPK Turun Tangan Evaluasi Pekerjaan

Situbondo,SIGAP88.NET – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang dikerjakan oleh GHIPPA Sumber Mulyo, Daerah Irigasi Sampean Lama, Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, menuai sorotan.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan dan dokumentasi yang diperoleh, tampak pekerjaan pasangan batu masih dilakukan dalam kondisi saluran berisi air. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas ikatan mortar apabila tidak ditangani sesuai metode pelaksanaan yang dipersyaratkan. Selain itu, dari temuan di lapangan juga muncul dugaan bahwa ukuran pondasi dan pasangan batu pada beberapa titik tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan. Dugaan ini perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang.

Ketua LPKAN Indonesia DPC Situbondo, Junaidi, menyatakan bahwa apabila benar pekerjaan tidak mengikuti spesifikasi teknis, maka kualitas bangunan irigasi dikhawatirkan tidak akan bertahan lama dan berpotensi merugikan negara maupun masyarakat penerima manfaat.

“Program P3-TGAI menggunakan dana APBN yang harus dipertanggungjawabkan. Setiap pekerjaan wajib mengacu pada spesifikasi teknis. Jika benar ditemukan pondasi yang tidak sesuai ukuran maupun pekerjaan dilakukan dalam kondisi yang berpotensi menurunkan mutu, maka harus segera dilakukan evaluasi dan perbaikan,” tegas Junaidi.

LPKAN Indonesia juga mempertanyakan fungsi pengawasan lapangan oleh TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat) dan ASTA (Asisten Tenaga Ahli). Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan teknis namun tidak ada tindakan korektif, maka mekanisme pengawasan patut dievaluasi.

“Kami mempertanyakan, apakah TPM dan ASTA sudah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal? Jika memang ada dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, mengapa tidak segera dilakukan teguran atau rekomendasi perbaikan? Hal ini perlu dijelaskan kepada publik,” ujar Junaidi.

LPKAN Indonesia mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Wilayah Sungai Brantas untuk segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan teknis, mengukur ulang dimensi pondasi dan pasangan batu, serta memastikan metode pelaksanaan sesuai dengan ketentuan kontrak dan petunjuk teknis P3-TGAI.

Selain itu, LPKAN Indonesia meminta ASTA memberikan penjelasan mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan terhadap TPM serta langkah yang akan ditempuh apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian pekerjaan.

LPKAN Indonesia menegaskan bahwa penyampaian temuan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat agar penggunaan anggaran negara benar-benar menghasilkan bangunan yang berkualitas, bermanfaat bagi petani, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihak pelaksana, TPM, ASTA, maupun PPK diharapkan memberikan klarifikasi agar pemberitaan berimbang dan seluruh dugaan yang muncul dapat diuji melalui pemeriksaan teknis secara objektif.

error: Content is protected !!