Magetan — Sigap88.net — Polemik penyaluran bantuan alat gamelan dari program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD kembali mencuat ke permukaan. Satu set gamelan yang seharusnya menjadi fasilitas publik untuk mendukung aktivitas seni budaya warga, justru diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya karena berada di lingkungan privat keluarga seorang anggota DPRD di wilayah Maospati.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas distribusi bantuan sekaligus lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Bantuan yang bersumber dari anggaran negara itu seharusnya dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat, bukan justru sulit dijangkau karena faktor lokasi dan penguasaan.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Magetan, Syaiful Priyo Utomo, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa bantuan gamelan pada prinsipnya diberikan kepada kelompok seni yang aktif dan memiliki kegiatan rutin.
“Bantuan gamelan itu diperuntukkan bagi paguyuban seni yang proaktif. Kami juga melakukan monitoring dan evaluasi dalam kurun waktu satu tahun setelah bantuan disalurkan,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengakui belum ada kajian khusus terkait dugaan penguasaan aset negara oleh pihak tertentu.
“Untuk dugaan penguasaan pribadi terhadap aset negara melalui Pokir, kami belum melakukan kajian mendalam. Selama ini kami lebih fokus pada pembinaan, termasuk membantu jika kelompok membutuhkan pelatih,” jelasnya.
Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama. Minimnya pengawasan pasca-penyaluran dinilai menjadi celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu, sehingga bantuan publik tidak lagi tepat sasaran.
Syaiful juga menyebut bahwa temuan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi dinas ke depan agar lebih selektif dalam menentukan penerima bantuan.
“Kalau memang di lapangan tidak termanfaatkan maksimal, tentu ini menjadi masukan bagi kami untuk lebih selektif,” tambahnya.
Sementara itu, aktivis Magetan dari Forum Rumah Kita, Rudi Setiawan, menilai persoalan ini merupakan bagian dari pola lama dalam penyaluran Pokir yang kerap bermasalah.
“Banyak kelompok hanya dijadikan formalitas untuk mencairkan bantuan. Setelah itu tidak ada aktivitas lanjutan. Akhirnya bantuan seperti gamelan ini tidak memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan kuat intervensi politik dalam proses distribusi bantuan yang seharusnya berbasis kebutuhan riil masyarakat.
“Kalau fasilitas negara justru berada di lingkungan privat dan tidak bisa diakses publik, ini bukan sekadar kelalaian, tapi kegagalan dalam tata kelola. Harus ada audit menyeluruh,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Malang, Maospati, mengeluhkan bantuan gamelan dari dana Pokir tahun 2022 senilai sekitar Rp50 juta yang tidak bisa dimanfaatkan secara optimal. Lokasi gamelan yang diduga berada di sekitar kediaman pribadi anggota DPRD membuat masyarakat enggan mengaksesnya karena dinilai tidak fleksibel.
Berdasarkan penelusuran keterangan warga setempat, gamelan tersebut bahkan disebut sudah lama tidak digunakan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa bantuan tersebut tidak berjalan sesuai peruntukannya sebagai fasilitas publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyaluran bantuan berbasis aspirasi membutuhkan transparansi dan pengawasan yang ketat. Tanpa itu, program yang seharusnya mendorong pemberdayaan masyarakat justru berpotensi menyimpang dari tujuan awalnya.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat pengawas untuk menelusuri persoalan ini secara terbuka, sekaligus memastikan agar bantuan serupa di masa mendatang benar-benar tepat guna dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. (DK)