Magetan — Sigap88.net — Keresahan publik mencuat di Kecamatan Sukomoro dan Maospati menyusul dugaan adanya pola tidak wajar dalam pelaksanaan proyek Pokok-pokok Pikiran (Pokir). Sejumlah warga menilai terdapat indikasi dominasi pihak tertentu dalam pengerjaan berbagai proyek yang bersumber dari aspirasi anggota DPRD.
Dalam beberapa tahun terakhir, proyek-proyek Pokir seperti jalan usaha tani (JUT), sanitasi, irigasi, hingga sumur P2T disebut-sebut kerap dikerjakan oleh pihak ketiga yang sama atau berada dalam lingkaran yang serupa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait proses penentuan pelaksana proyek.
“Yang mengerjakan itu-itu saja. Bahkan ada yang bilang mereka bagian dari tim pemenangan saat pemilu,” ujar seorang warga Maospati yang enggan disebutkan namanya.
Keterangan serupa juga disampaikan warga di Kecamatan Sukomoro. Salah satu sumber menyebutkan bahwa satu CV diketahui mengerjakan sejumlah paket proyek Pokir di berbagai titik, termasuk sedikitnya 13 kegiatan sanitasi. Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya pola berulang yang sulit dianggap sebagai kebetulan semata.
Jika ditarik dalam satu garis, dominasi satu pihak dalam berbagai proyek Pokir dinilai berpotensi mengarah pada pengondisian pemenang. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai mekanisme penunjukan pelaksana proyek tersebut.
Secara normatif, peran dan kewenangan DPRD telah diatur dalam . Dalam regulasi tersebut, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam konteks Pokir, DPRD hanya berperan dalam mengusulkan program sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah.
Setelah program tersebut ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seluruh proses pelaksanaan, termasuk penunjukan penyedia jasa, menjadi kewenangan eksekutif melalui organisasi perangkat daerah (OPD). Proses tersebut wajib mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa yang menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat.
Aktivis Magetan, Rudi Setiawan, menilai bahwa jika terdapat keterlibatan anggota DPRD dalam mengarahkan pelaksana proyek, maka hal tersebut berpotensi melampaui batas kewenangan yang diatur.
“Perlu dibedakan secara tegas antara fungsi pengawasan dan pelaksanaan. DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang mengerjakan proyek. Jika itu terjadi, maka ada potensi konflik kepentingan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dominasi pihak tertentu dalam proyek pemerintah dapat menjadi indikator awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Meski demikian, kedekatan antara kontraktor dan pihak tertentu tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Namun, apabila kedekatan tersebut memengaruhi proses pengadaan dan penentuan pemenang, maka hal itu dapat menimbulkan persoalan serius baik dari sisi etika maupun hukum.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya transparansi serta penjelasan dari pihak terkait guna memastikan bahwa pelaksanaan proyek Pokir benar-benar berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan publik. (DK)






