Magetan — Sigap88.net — Skandal dugaan penyimpangan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD kembali menemukan wajah nyatanya di tingkat desa. Di Desa Malang, Kecamatan Maospati, bantuan publik berupa gamelan dan set terop yang semestinya menjadi fasilitas bersama, justru diduga “diparkir” di rumah pribadi seorang anggota DPRD. Dampaknya, warga hanya menjadi penonton dari bantuan yang sejatinya diperuntukkan bagi mereka.
Penelusuran eksklusif di lapangan mengungkap, satu set gamelan yang bersumber dari hibah Pokir tahun anggaran 2022 senilai sekitar Rp50 juta memang sempat digunakan di awal. Namun akses yang tidak terbuka membuat aktivitas itu tak bertahan lama. Lokasi yang berada di rumah pribadi menjadi penghalang utama.
“Awalnya dipakai latihan, anak-anak juga ikut. Tapi karena harus ke rumah beliau terus, warga jadi sungkan. Sekarang sudah tidak pernah dipakai,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Selasa, (21/04/2026).
Alih-alih menjadi pusat kegiatan seni desa, gamelan tersebut kini justru lebih banyak “menganggur”. Situasi ini memperlihatkan ironi: bantuan negara hadir, tetapi tidak hidup di tengah masyarakat.
Tak hanya gamelan, polemik juga menyeret pengadaan set terop yang semestinya dikelola oleh karang taruna. Fakta di lapangan menyebutkan, fasilitas tersebut juga berada di kediaman pribadi yang sama bukan di balai desa atau sekretariat pemuda sebagaimana mestinya.
“Terop itu juga tidak pernah kami kelola. Katanya untuk warga, tapi posisinya di rumah beliau. Dulu bahkan sempat ada kabar dipakai disewakan oleh keluarganya,” kata warga lainnya.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya tak lagi sekadar salah kelola, melainkan mengarah pada dugaan penguasaan aset publik untuk kepentingan privat. Praktik semacam ini bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menyeret konsekuensi hukum serius.
Warga pun mulai mempertanyakan arah dan integritas penyaluran Pokir. Program yang seharusnya menjadi jembatan aspirasi rakyat justru diduga berubah fungsi menjadi alat kontrol dan bahkan potensi keuntungan pribadi.
“Kalau bantuan itu untuk warga, ya harus bisa diakses warga, bukan malah seperti milik pribadi,” tegas salah satu warga.
Kondisi di Desa Malang memperlihatkan pola yang kerap luput dari perhatian, penyimpangan tidak selalu berbentuk proyek fiktif atau mark-up anggaran, tetapi juga bisa berupa “penguasaan diam-diam” atas aset yang menghilangkan akses publik. Secara kasat mata barangnya ada, tetapi secara fungsi mati.
Di tengah penetapan tersangka dalam kasus Pokir DPRD Magetan oleh aparat penegak hukum, fakta ini menjadi sinyal bahwa persoalan belum selesai. Justru, yang muncul di permukaan bisa jadi hanya sebagian kecil dari praktik yang lebih sistemik.
Penegak hukum kini dihadapkan pada tantangan untuk tidak berhenti pada kasus yang sudah terungkap. Pengembangan penyidikan hingga ke pola distribusi, penguasaan, dan pemanfaatan aset menjadi kunci untuk membongkar potensi penyimpangan yang lebih luas.
Jika tidak, maka fenomena seperti di Desa Malang akan terus berulang, bantuan negara hadir atas nama rakyat, tetapi dikendalikan segelintir pihak menyisakan kekecewaan dan ketidakpercayaan yang kian dalam di tengah masyarakat. (DK)






