NEWS  

Dapur SPPG di Bondowoso Terindikasi Belum Kantongi PBG dan KKPR

Bondowoso, SIGAP88.NET – Keberadaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bondowoso kini menjadi sorotan publik. Selain soal kualitas makanan, kelengkapan perizinan bangunan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulunya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kini dipertanyakan.

Saat ini, tercatat sekitar 69 dapur SPPG di Bondowoso sudah berjalan dan beroperasi sejak bulan April. Meskipun secara umum berjalan baik, sempat ada beberapa keluhan dari warga yang menyebabkan sekitar 10 dapur dikenakan sanksi sementara. Namun, kondisi tersebut kini sudah selesai dan dapur-dapur tersebut sudah beroperasi kembali.

Isu baru yang muncul adalah terkait status PBG di beberapa lokasi. Padahal, secara aturan, perizinan ini seharusnya sudah selesai dilakukan bahkan sebelum pembangunan dimulai atau sebelum dapur resmi beroperasi.

Isu Perizinan Belum Rampung

Berdasarkan prosedur yang berlaku, proses perizinan seharusnya berurutan. Pertama, melengkapi analisis dampak lalu lintas (Andalalin) ke Dinas Perhubungan. Kedua, mengurus izin lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Setelah kedua alur ini selesai, barulah mengajukan permohonan PBG.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), Hari Cahyono, membeberkan mekanisme penerbitan izin tersebut.

Menurutnya, sebelum PBG diterbitkan oleh pihaknya, harus diselesaikan terlebih dahulu aspek teknisnya oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) bagian gedung.

“Secara aturan, sesuai Permendagri 138 Pasal 9, kami di perizinan hanya mengeluarkan izinnya saja. Jadi sebelum izin keluar, harus diselesaikan secara teknis dulu di Perkim bagian gedung,” jelas Hari Cahyono.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim, Dadan Kurniawan, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas memberikan rekomendasi teknis terkait kelayakan bangunan.

“Kalau kami, hanya merekomendasikan teknisnya saja. Kalau mau tahu data yang sudah mendaftar secara online, itu jelas tercatat di sistem Online Single Submission (OSS),” ujar Dadan.

“Kami memandu alurnya, namun yang nantinya akan menerbitkan izin sah tetap di bagian perizinan (DPMPTSP),” pungkasnya.

Hingga saat ini, proses kelengkapan administrasi dan teknis di sejumlah titik dapur MBG masih terus dimatangkan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penulis : Gf

error: Content is protected !!