NEWS  

SPPG Dharut Thalabah Terindikasi Belum Kantongi Beberapa Sertifikat Terkait Operasional SPPG

Bondowoso, SIGAP88.NET – Pasca Menu MBG di SPPG Dharut Thalabah Wonosari dikeluhkan, akhirnya semakin membuka tabir terkait sertifikat yang harus dimiliki oleh sebuah SPPG.

“Ada beberapa sertifikat yang harus dimiliki oleh SPPG baik yang telah diatur dalam Keputusan Kepala BGN No. 244 Tahun 2025 maupun diatur dalam petunjuk umum, petunjuk teknis dan aturan lain seperti halnya UU Kesehatan No. 17/2023, UU No. 28/2024, PP No. 28/2025, Permenkes No. 11/2025, hingga Permenkes No. 2/2013 dan 2/2023. Meski beberapa regulasi memiliki nomor serupa, seluruhnya saling melengkapi untuk menyempurnakan standar operasional MBG,” jelas Bang Juned.

“Ada beberapa sertifikat yang harus dipenuhi, antara lain Sertifikat SLHS, Sertifikat HACCP, Sertifikat Halal, Sertifikat penjamah makanan
dan Sertifikat BNSP,”

“Contohnya seperti Serifikat SLHS, dimana dalam Keputusan Kepala BGN no. 244 tahun 2025 wajib dimiliki oleh SPPG paling lambat sebulan setelah melakukan operasional. Belum lagi kita bicara masalah sertifikat lainnya, seperti halnya penjamah makanan apakah chef disana sudah bersertifikat penjamah makanan,” jelasnya.

“Maka untuk membuka tabir tersebut, hari ini akan saya laporkan baik ke Satgas MBG Kabupaten, BGN dan juga ke APH karena kami mengindikasikan adanya pengurangan gramisasi makanan dan melakukan hal hal yang merugikan negara, khususnya di menu MBG pada hari Kamis, Tanggal 4 Desember 2025,”

“Larangan dan sangsi sudah sangat jelas diatur untuk masalah SPPG, termasuk juga sangsi pidana,” tegas Bang Juned.

Penulis : Hasan