Pamekasan, NET88.CO
Kepolisian Sektor (Polsek) Tlanakan Polres Pamekasan berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika (Lahgun) jenis Sabu di wilayah hukum Polsek Tlanakan.
Terduga kasus Lahgun MH 31 tahun,yang merupakan warga asal Desa Panggung, Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang.
Penangkapan terhadap Tersangka MH pada hari Minggu 20 November 2022, sekira pukul 11.15 wib di pinggir Jalan Raya Tlanakan, Desa Branta pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tlanakan Polres Pamekasan AKP Achmad Supriyadi, S.H., M.H. kepada awak media mengatakan, “Pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan Raya Tlanakan sering dilakukan aksi transaksi Narkoba jenis Sabu”.
” Berdasarkan informasi tersebut, pihak nya bersama anggota langsung lakukan penyelidikan dan setibanya di TKP, kami mendapati informasi akan ada transaksi Narkoba,” Ujarnya Kapolsek Tlanakan.
Kemudian pada saat mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pembuntutan dan saat itu ada seseorang yang dicurigai sedang berhenti di pinggir jalan, selanjutnya oleh petugas langsung dilakukan penangkapan, setelah dilakukan penggeledahan, hasil dari penggeledahan kami temukan barang bukti (BB) dari tangan pelaku, Ungkapnya AKP Acmad Supriyadi.
Alhasil dari penggeledahan, anggota Polsek Tlanakan menemukan BB dari terduga Tersangka MH berupa 1 (Satu) poket palstik clip berisi
sabu berat kotor lk. 0.25 Gram dan
1 (satu) buah Hp merk Nokia warna biru.
Terduga tersangka MH saat penggeledahan, mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, dengan adanya kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tlanakan kemudian di serahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,Pungkasnya. (dewa)