Sampang,NET88.CO – Peristiwa tragedi berdarah yang terjadi pada Minggu 19/02/2023 di sebuah counter HP milik Sugik di Dusun Padengdeng, Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur akhirnya pelaku di bekuk Tim Opsnal Polres Sampang.
Kejadian tragedi berdarah yang dialami Mustaji (korban) mengalami luka pada tubuhnya akibat pembacokan yang dilakukan oleh Suhari Bin Bulleng 49 tahun.
Dijelaskan, Kasi Humas Polres Sampang IPDA Sujianto kepada awak media mengatakan,” Pelaku pembacokan terhadap korban Mustaji pada Minggu 19/2/2023 sekitar pukul 12.30 Wib di sebuah counter HP milik Sugik kini telah diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Sampang”.
Masih lanjut, Kasi Humas Polres Sampang menambahkan bahwa setelah kejadian tragedi berdarah tersebut, Moh. Hasan 33 tahun warga Dusun Panubun Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang Sampang Madura melaporkan ke Mapolres Sampang pada tanggal 20 februari 2023.
Berdasarkan, LAPORAN POLISI : LP-B/30/II /2023 /SPKT/ POLRES SAMPANG/ POLDA JAWA TIMUR , tanggal 20 Februari 2023, akhirnya Tim Opsnal Reskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pembacokan terhadap Mustaji, Ungkapnya IPDA Sujianto.
IPDA Sujianto mengungkapkan, kronologi kejadian tragedi berdarah saat itu Mustaji (korban) sedang duduk dikursi menghadap ke Barat (membelakangi jalan) di depan counter Handphone milik Sugik, tidak berapa kemudian lewat MAT yang mengendarai sepada motor vario ke arah Utara, setelah itu MAT kembali lagi ke arah Selatan.
Berselang beberapa waktu dari arah Selatan datanglah Suhari yang mengendarai sepeda motor vario yang sebelumnya dikendarai oleh MAT. Pelaku sampai di TKP lalu berhenti di pinggir jalan di depan Konter HP, langsung mengeluarkan sebilah clurit yang dipegang dengan tangan kanannya dan tanpa berpikir lama pelaku menyabetkan clurit tersebut ke arah tubuh Mustaji dari arah belakang.
Setelah menyabetkan clurit ke tubuh Mustaji, Suhari bergegas melarikan diri ke arah Selatan dengan membawa cluritnya, namun saat berlari pelaku tidak mengendarai kendaraannya, pelaku sempat meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian, Bebernya Kasihumas Polres Sampang, Kamis (23/02/2023)
Akibat peristiwa tersebut Mustaji mengalami luka, yang hingga saat ini korban masih menjalani operasi dan perawatan di RSUD dr. Soetomo Surabaya, Terangnya lagi
Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan gelar perkara selanjutnya penyidik menetapkan Suhari Bin Bulleng ditetapkan sebagai tersangka (Tsk), selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penangkapan oleh tim opsnal Reskrim di sekitar tempat kediamannya, saat penangkapan terhadap Tsk Suhari oleh Tim Opsnal Reskrim, Tersangka tanpa perlawanan, Urainya lagi.
Menurut IPDA Sujianto, motif tragedi berdarah yang menimpa Mustaji, bahwasanya Tersangka merasa sakit hati lantaran dirinya diisukan oleh korban sebagai Bandar Narkoba, Ujarannya.
Tim Opsnal Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan Tersangka Suhari beserta Barang Bukti (BB) diantaranya,
1.Sebilah clurit panjang ± 54 cm, lebar ± 4,5 cm, dengan pegangan terbuat dari kayu milik tersangka
2.1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Bison dengan Nopol K-6191-AHF milik tersangka
3.Sepasang sandal milik korban
Akibat penganiayaan yang dilakukan Tersangka Suhari korban mengalami,
luka Luka robek panjang ± 7cm pada punggung tangan kanan hingga tulang ibu jari putus, luka robek panjang ±15 cm pada lengan tangan kanan bagian atas hingga terkelupas dan luka robek panjang ±20 cm pada perut sebelah kiri, Kamis (23/02/2023)
Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka Suhari bin Bulleng,
Pasal 354 ayat 1 KUHP sub pasal 351 ayat 2 KUHP. (Fit/ndri)