Sidoarjo, SIGAP88.NET – Berdirinya tower BTS yang diperkirakan sejak tahun 1999 dipertanyakan oleh warga setempat. pasalnya berawal di tahun 2015 ditemukan kabel tertanam masuk ke area lahan salah satu warga saat ada penggalian untuk pondasi pembangunan dilahan miliknya dengan SHM No. 443 dan N0. 444, atas nama H. Syahruddin, SH., tepatnya di desa Rangkah Kidul, Kec. Sidoarjo. 24/09/2024.
Di saat team media datang ke lokasi melihat berdirinya tower BTS ( Transceriver Stasion ) ada indikasi dan patut diduga kalau bangunan Tower tersebut tidak memilik IMB, yang juga dikuatkan dengan temuan surat nota dinas Telkomsel sendiri dengan nomor : 047/HK.01/RA.- 04/VII/2018, perihal informasi “Penyelesaian Case Site Bumi Citra Fajar (SADA004),
“Bahwa legal standing keberadaan site bumi citra fajar sangat lemah baik secara kepemilikan lahannya maupun dari sisi lain perijinan. Dimana sampai dengan saat ini telkomsel tidak memiliki cukup dokumen legalitas otentik terkait kepemilikan lahan tempat site/tower berada. Selain itu belum memiliki izin IMB-nya.
Pada saat survey bersama di lokasi berdirinya tower BTS, pihak legal dari Telkomsel yang di wakili oleh sdr. Eryk membenarkan jika memang ada kabel yang masih tertanam hingga sekarang, setelah diadakan pembuktian dengan disaksikan oleh perangkat desa…”ini di luar prediksi, mengingat sesuai dengan info yang diterima dan disampaikan oleh pelaksana selaku vendor, bahwa kabel itu sudah dicabut atau dilepas, sepertinya ini merupakan mis komunikasi antara pihak Telkomsel dengan Vendor selaku pelaksana.
“Ini kan di luar dugaan, kita hanya meneruskan informasi dari pelaksana lapangan, menurut laporan, bahwa tahun 2018 mereka katakan kalau kabel itu sudah dicabut , padahal faktanya masih ada tertanam, lagian team untuk setiap divisi kita ini sering dirotasi dan selalu berubah-rubah sesuai dengan regulasi dan kebutuhan, kalau pun kabel tersebut masih tertanam di tanah milik abah Udin saya pastikan bahwa kabel tersebut tidak berfungsi lagi, kalau pun mau dibongkar kita siap untuk lakukan pembongkaran ,”pungkas Eryk di lokasi.
Masih di tempat survey H. Syahruddin melalui Kuasa hukumnya Firdaus SH., mengungkapkan… “Awal mulanya kami sudah mengingatkan dengan memberi surat somasi ke pihak Telkomsel terkait penanaman kabel main hold dari Telkomsel di tanah klien saya H. Syahruddin, ada beberapa point sudah tertuang di dalam surat somasi kami tersebut yang selayaknya terbalaskan dari pihak Telkomsel, tetapi faktanya dengan somasi ke 3 yang juga menjawab atas surat sanggahan Somasi 2 kami tidak/belum juga terbalaskan. Terkait kabel tersebut fungsi atau tidak bukan itu konteksnya, karena kami tidak pernah mendapat pemberitahuan/komunikasi lg, sehingga patut diduga untuk mencari pembenaran, tapi apapun itu alasannya sekali lagi konteksnya bukan fungsi/tidak, tapi fakta dan data bahwa kabel tersebut masih ada tertanam. Klien saya merasa keberatan dengan tidak adanya koordinasi dan komunikasi yang baik terkait perihal tersebut, padahal di awal-awal somasi disetiap surat sampai pada somasi kami yang terakhir, tetap tentang dengan 2 hal: Akses Jalan Bersama dan Kabel Main Hold yang tertanam di lahan orang. Namun karena sudah terlanjur, klien saya H. Syahruddin terdampak dengan turunnya nilai jual tanahnya, maka tentu pihak Telkomsel yang sebuah Perusahaan besar dan ternama dengan orientasi Profit tahu betul tanggung jawab kewajibannya dan hak-hak atas klien saya.
Masih menurut Firdaus, karena masih belum ada titik temu, maka selanjutnya kita bicarakan lagi dengan menghadirkan kepala desa Rangkah Kidul beserta jajarannya selain dari pihak Telkomsel, yang sudah menyaksikan keberadaan kabel tersebut.. “Pungkasnya.
Kepala desa Rangkah Kidul. Kecamatan Sidoarjo bapak Warlheiyono menuturkan… “Saya sebagai kepala desa RangkahKidul senantiasa siap melayani dan memfasilitasi permasalahan-permasalahan yang ada di ruang lingkup wilayahnya. Pada saat saya beserta jajaran perangkat Kelurahan melakukan survey Memang betul ada kabel dari yang masih tertanam di tanah H. Syahrudin, masalah jenis kabel apa dan masih berfungsi atau tidak saya kurang faham.
Saya mengharapkan dari pihak Telkomsel segera bisa membalas surat somasi dari kuasa hukum H. Syahruddin agar mendapatkan win-win solusi hingga masalah ini selesai dan memberi waktu sampai akhir bulan ini. “Tegasnya. Bersambung (B-SDA).