Pamekasan,NET88.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan Audensi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
Audensi yang dilakukan Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan
untuk meningkatkan sinergi dengan APH sekaligus mensukseskan program Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2023.
Kunjungan Kasi Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Rikie Umbaran didampingi Program Manager Rehabilitasi Sosial Tahun 2023, Hairul Rasyid di Kantor BNNK Sumenep berlangsung pada Kamis (16/02/2023).
Kepala BNNK Sumenep, H. Bambang Sutrisno, SE., MM menyambut kedatangan Kasi Binadik dan Program Manager Rehabilitasi Sosial Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan di ruang kerjanya.
Disela sela audensinya, Kasi Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Rikie Umbaran kepada sejumlah awak media menjelaskan,” Pihaknya berkunjung di BNNK Sumenep ini dalam rangka meningkatkan Sinergitas sekaligus koordinasi dalam rangka Persiapan Rehabilitasi Sosial Tahun 2023 di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim”.
” Alhamdulillah, kedatangan kami ini disambut hangat oleh kepala BNNK Sumenep dan kamu mengucapkan terimakasih atas sambutannya Kepala BNNK Sumenep H. Bambang Sutrisno, SE., MM beserta jajarannya, maksud dari tujuan kedatangan pihaknya untuk peserta Rehabilitasi Sosial tahun 2023,” Ujarnya Rikie.
Masih lanjut Rikie menjelaskan, untuk peserta program Rehabilitasi Sosial tahun 2023 pesertanya sebanyak 150 peserta yang akan mengikutinya dan untuk pelaksanaannya hanya berlangsung 1 tahap saja, dengan Program Rehabilitasi Sosial ini
semoga sinergitas ini dapat terus terjalin dengan baik,Harapannya Rikie,Kamis (16/02/2023).
Sementara itu, Kepala BNNK Sumenep, H. Bambang Sutrisno, SE., MM menyampaikan,” Pihaknya beserta jajaran siap mendukung dan mensukseskan Program Rehabilitasi Sosial tersebut”.
“BNNK Sumenep siap mendukung penuh program rehabilitasi sosial ini, sehingga para Narapidana bisa pulih dan tidak kembali relapse (kambuh) yang pad akhirnya lingkungan lapas betul-betul terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” Pungkasnya.(ndri/dewa)