NEWS  

Tak Transparan Soal Anggaran Rapat Mewah di Solo, DPRD Magetan Disinyalir Langgar UU KIP

Magetan — Sigap88.net — Polemik rapat koordinasi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan di sebuah hotel mewah di Kota Solo tidak berhenti pada soal lokasi. Penelusuran lanjutan awak media menemukan rangkaian kejanggalan yang mengarah pada dugaan pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat Pokir DPRD Magetan dilaksanakan di luar daerah dengan dalih koordinasi dan pendalaman materi aspirasi masyarakat. Namun, sejak kegiatan tersebut berlangsung hingga polemik mencuat ke ruang publik, DPRD Magetan tidak pernah mengumumkan secara terbuka dokumen perencanaan, pelaksanaan, maupun hasil rapat.

Belum dibukanya publikasi resmi mengenai dasar hukum kegiatan,
rincian anggaran rapat (akomodasi, konsumsi, transportasi),
notulensi rapat atau rekomendasi hasil Pokir.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pimpinan DPRD Magetan juga belum membuahkan hasil. Sikap bungkam ini justru memperpanjang daftar pertanyaan publik.

BACA JUGA :
Upacara Peringatan Hari Kemenkumham ke-78, Lapas Pamekasan Kenakan Baju Dinas Baru dengan Membawa Semangat Baru

Pelaksanaan rapat Pokir di hotel mewah luar daerah dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran. Padahal, rapat serupa dapat dilakukan di wilayah Magetan dengan fasilitas milik pemerintah daerah atau tempat representatif lain yang biayanya jauh lebih rendah.

Aktivis Magetan, Rudi Setiawan, menilai pola ini membuka dugaan bahwa rapat Pokir hanya menjadi formalitas kegiatan, sementara substansi dan hasilnya tidak pernah benar-benar disampaikan kepada publik.

“Kalau hasilnya nyata dan berpihak pada rakyat, DPRD tentu tidak akan kesulitan mempublikasikannya. Yang terjadi justru sebaliknya, rapatnya jalan, uangnya keluar, tapi outputnya gelap,” ujar Rudi.

Ia menyebut, ketertutupan tersebut memunculkan dugaan bahwa rapat Pokir lebih berorientasi pada serapan anggaran ketimbang perumusan kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA :
Batik Karya WB Rutan Kelas IIB Sumenep, Batik CTRA Untuk Jatim

Saat ini DPRD dinilai berpotensi melanggar UU KIP hingga Etika Anggaran. Secara hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Pasal 11 ayat (1) UU KIP mewajibkan badan publik menyediakan informasi mengenai:
rencana kerja,
penggunaan anggaran,
laporan kegiatan.
Selain itu, Pasal 7 ayat (2) UU KIP mewajibkan badan publik membangun sistem informasi yang memudahkan masyarakat mengakses informasi.

Jika terbukti DPRD secara sengaja tidak membuka informasi tersebut, maka Pasal 52 UU KIP mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta.

“Ini bukan lagi soal etika, tapi potensi pelanggaran hukum. Ketika informasi publik ditutup, DPRD sedang mengingkari mandat rakyat,” tegas Rudi.

Kasus rapat Pokir ini juga dinilai berpotensi merusak citra keterbukaan informasi Kabupaten Magetan. Selama ini, Magetan dikenal sebagai daerah yang relatif kooperatif dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Namun, praktik tertutup di lembaga legislatif justru menunjukkan adanya celah serius dalam komitmen transparansi.

BACA JUGA :
Resmi Dilantik, PDM dan Aisyiyah se-Madura Raya Komitmen Siap Kolaborasi

Rudi menilai, tanpa klarifikasi dan pembukaan data secara sukarela, rapat Pokir DPRD Magetan di Solo berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola aspirasi masyarakat.

Menunggu Jawaban DPRD
Hingga laporan investigasi ini diterbitkan, DPRD Magetan belum memberikan klarifikasi resmi. Publik masih menunggu penjelasan mendasar:
berapa anggaran yang dihabiskan, apa dasar hukumnya, dan apa manfaat konkret rapat Pokir tersebut bagi masyarakat.

Tanpa keterbukaan, rapat Pokir yang seharusnya menjadi jembatan aspirasi rakyat justru berubah menjadi simbol jarak antara wakil rakyat dan konstituennya. (DK)