Situbondo, NET88.CO – Sidang gugatan perdata antara warga Wringin Anom ( Tergugat ) dan perusahaan milik Negara yakni PG Wringin Anom ( Penggugat ) tentang tanah yang ditempati puluhan tahun oleh warga kembali di gelar setelah beberapa waktu lalu upaya mediasi di nyatakan gagal. (16/05)
Sidang kali ini dihadiri dari pihak PG Wringin Anom melalui kuasa hukumnya selaku Penggugat sementara itu dari 16 warga yang digugat dua diantaranya tidak bisa hadir dikarenakan sedang mencari nafkah dan juga ada yang sedang sakit.
Hakim Ketua Putu Endru Sonata SH. MH dan didampingi dua anggota hakim menyampaikan Agenda sidang kali ini pembacaan gugatan dari pihak PG Wringin Anom selaku penggugat namun sebelum masuk agenda sidang ketua hakim tak lupa untuk mengecek kehadiran dari masing-masing pihak.
Sementara itu Garda Sakera yang terus mendampingi Warga melalui Wakil Ketua Umumnya Ahmat Fatoni mengatakan ” Garda Sakera akan terus mengawal warga yang terdholimi agar bisa mendapatkan apa yang menjadi hak mereka dan saya berharap di pengadilan inilah warga akan mendapatkan keadialan” tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada selasa pekan depan 23 Mei dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat
Dn