Magetan — Sigap88.net — Larangan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026 di kawasan Telaga Sarangan memunculkan tanda tanya besar.
Di saat destinasi wisata unggulan Kabupaten Magetan itu dipaksa sunyi, pusat kota justru bergemuruh oleh dentuman kembang api hingga lewat tengah malam.
Situasi ini memicu kritik keras pelaku usaha wisata yang menilai kebijakan tersebut sarat inkonsistensi dan berpotensi merugikan ekonomi daerah.
Kawasan Telaga Sarangan selama bertahun-tahun dikenal sebagai episentrum perayaan malam tahun baru. Pesta kembang api bukan sekadar hiburan, melainkan mesin penggerak ekonomi yang menghidupkan hotel, restoran, pedagang kaki lima, hingga jasa transportasi lokal. Namun pada pergantian tahun ini, denyut ekonomi itu mendadak terhenti.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Magetan, Sunardi, menyebut larangan tersebut sebagai keputusan sepihak yang tak disertai kajian dampak ekonomi di lapangan.
“Kami ini hanya bisa pasrah. Keputusan sudah diambil, kami tidak dilibatkan. Padahal ini momentum yang hanya datang setahun sekali. Yang paling terdampak ya pelaku usaha di Sarangan,” ujar Sunardi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Sunardi secara terbuka mempertanyakan keadilan penerapan kebijakan, menyusul tetap digelarnya berbagai kegiatan perayaan di pusat Kota Magetan. Ia menilai, jika larangan diberlakukan atas dasar kemanusiaan dan keamanan, maka seharusnya diterapkan secara menyeluruh.
“Kenapa di kota bisa ada event dan kembang api, sementara di Sarangan tidak boleh sama sekali? Kalau memang dilarang, ya semuanya. Ini yang kami anggap tebang pilih,” tegasnya.

Ironi semakin mencolok mengingat Telaga Sarangan selama ini diklaim sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar Kabupaten Magetan. Namun saat sektor tersebut membutuhkan dukungan kebijakan, justru dibatasi tanpa solusi alternatif.
Data lapangan yang dihimpun media menunjukkan penurunan drastis jumlah wisatawan di Sarangan pada malam pergantian tahun. Kondisi ini berdampak langsung pada tingkat hunian hotel dan omzet pelaku usaha.
Sekretaris Jenderal PHRI Magetan sekaligus Owner Hotel Nusa Indah Sarangan, Bunda Nissan, mengungkapkan kerugian riil akibat kebijakan tersebut. Sebanyak 25 kamar hotel dibatalkan oleh tamu menjelang malam tahun baru.
“Pembatalan itu bukan asumsi, tapi fakta. Tamu menyampaikan alasan jelas: karena tidak ada pesta kembang api. Biasanya malam tahun baru penuh, sekarang justru sepi. Kami benar-benar merugi,” ungkapnya.
Bunda Nissan menegaskan bahwa pelaku usaha wisata tidak menutup mata terhadap situasi nasional, termasuk musibah banjir di sejumlah daerah. Namun menurutnya, kebijakan publik tetap harus memperhitungkan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal.
“Kami ikut prihatin dengan musibah yang terjadi di luar daerah. Tapi ekonomi masyarakat di sini juga harus hidup. Jangan sampai pelaku wisata selalu jadi korban kebijakan,” katanya.
Di sisi lain, pantauan awak media justru menemukan fakta kontras di pusat Kabupaten Magetan. Meski Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan larangan penggunaan kembang api secara nasional, realitas di lapangan menunjukkan dentuman dan kilatan kembang api masih terdengar jelas di pusat kota.
Tepat pukul 00.00 WIB, suara kembang api terdengar bersahut-sahutan dan bahkan masih berlangsung hingga sekitar pukul 00.30 WIB. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan, penegakan aturan, dan konsistensi kebijakan aparat di daerah.
Ketika Sarangan yang menopang ekonomi wisata dibungkam, sementara pusat kota dibiarkan meriah, publik pun mempertanyakan arah kebijakan pemerintah daerah dan aparat keamanan. Polemik ini bukan semata soal kembang api, melainkan tentang keadilan kebijakan, keberpihakan pada pelaku usaha lokal, dan komitmen terhadap tata kelola pariwisata yang berkelanjutan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Sarangan bukan hanya kehilangan pesta kembang api, tetapi juga berisiko kehilangan kepercayaan pelaku usaha dan wisatawan. (UV)






