Simeulue, NET88.CO – Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Sesuai dengan UU yang berlaku Pasal 12 B UU No.13 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2021 bagi pegawai Negeri atau penyelenggara Negara menerima Gratifikasi maka dijatuhkan sangsi Pidana minimal 1 Tahun Maksimal 5 Tahun penjara Denda Minimal 200 Juta Maksimal 1 Milyar
Informasi yang diterima dari salah seorang aparatur desa bahwa oknum camat Simeulue Tengah inisial IGM beserta panitia perekrutan aparatur desa diduga melakukan Pungli terhadap peserta calon sekretaris desa.
Salah satu peserta calon sekretaris desa inisial S yang ditemui wartawan Net88.co sangat menyayangkan atas ulah oknum camat, S mengatakan “Permulaannya kami dalam perekrutan sekretaris desa ada empat orang, pada saat mau ikuti seleksi, saya ditelpon oknum camat inisial IGM yang mengatakan apakah saya sanggup untuk bersaing dengan yang lainnya, pastikan sanggup apa tidaknya, kalau tidak sanggup biar kita cari solusinya, lalu pak camat mengatakan, ini hanya kita saja yang tau, ucap inisial S. Kamis (13/4/2023)
Lanjut S, dalam via telepon oknum camat mengatakan ” ini saya mau berangkat Rakor kalau ada urusan berikutnya hubungi saja inisial B sebagai stafnya PMD Simeulue Tengah”.
Inisial S juga mengatakan, selanjutnya saya kordinasi bersama Bu kades setempat terkait bahasa pak camat yang diduga ujungnya menyangkut masalah uang, namun kalau pribadi saya tidak sanggup.
Kemudian selanjutnya inisial S menghubungi inisial B sebagai staf PMD di kantor camat melalui WhatsApp yang mengatakan bahwa untuk administrasi yang bisa dia berikan hanya satu juta rupiah (1juta) namun inisial B tidak bisa beri jawaban bisa atau tidaknya, lalu inisial B mengatakan ” kita kordinasi dulu sama pak camat tapi tolong percakapan kita dalam WA dihapus”.
Keesokan harinya inisial S menemui inisial B untuk memastikan hal ini dan inisial B mengatakan “kata pak camat untuk administrasi paling tidak dua bulan atau minimal satu bulan gaji aparatur desa”, mendengar hal tersebut inisial S tidak bisa menyanggupinya dan tidak meresponnya lagi.
Berjalan dengan waktu tibalah saatnya ikut seleksi dan akhirnya gugur, padahal nilai tes komputer, pidato dan wawancara tinggi namun bisa di gugurkan, jadi menurut logika dugaan saya karena tidak bisa menyanggupi permintaan oknum camat, ungkap inisial S yang sekarang menjabat sebagai kaur pemerintahan di sebuah kantor desa.
Camat Simeulue Tengah Indra Gunawan saat dikonfirmasi media menjelaskan bahwa terkait hal itu tidak benar, ” Saya tidak pernah meminta atau menggutip uang dari peserta calon aparatur desa maupun sekretaris desa, intinya ini ada unsur balasan sakit hati.
Pada waktu saya telpon tidak lebih dia hanya menanyakan biaya administrasi untuk seleksi sekretaris desa lalu saya jawab itu memang sudah diatur dalam aturan, setiap kita menseleksi aparatur harus ada kewajiban untuk membayar administrasi kekantor camat, bukan masalah pungli yang saya minta supaya dia lulus seleksi , itu sudah salah, ini ada unsur sakit hati karena rentetan masalah kasus saya dengan inisial NA oknum anggota dewan dan beberapa Kades.
lanjut Indra Gunawan, bisa ditanya langsung sama panitia pelaksana apakah ada pungutan diluar yang sudah ditetapkan yakni biaya administrasi yang diambil dari APBDes desa masing masing peserta calon aparatur desa.
Indra Gunawan juga mengatakan seperti desa Sebbe, desa Laure’e dan desa Latitik anggarannya Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) karena ada seleksi aparatur desa itupun bukan dua juta lima ratus ribu rupiah, Dua juta Lima ribu rupiah dalam APBDes namun alokasinya Satu juta untuk panitia seleksi di desa dan Satu juta Lima ratus untuk panitia seleksi di kecamatan.
Kegunaan dana tersebut untuk honor panitia, penggandaan soal, termasuk makan minum panitia dan peserta seleksi, bukan berarti uang Dua juta lima ratus ribu rupiah itu saya ambil, kepala desa yang menyampaikan itu sudah berbohong, dia menyebut namanya kepala desa tetapi tidak bertanggung jawab, ada juga karena unsur sakit hati.
Sebenarnya semua itu akibat rentetan mereka masih terus dendam Akibat tidak kita akomodir beberapa kepentingan.. tutup Indra Gunawan **