Berita  

Rutan Kelas IIB Sampang Mengusulkan 220 WBP, Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Sampang.NET88.CO
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang Jawa Timur, mengusulkan sebanyak 220 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di Tahun 2023.

“Tujuan usulan pemberian remisi lebaran hari raya Idul Fitri berdasarkan peraturan pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). aturan ini sebagai pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana khususnya di Rutan kelas IIB Sampang, dengan sarat warga binaan harus berkelakuan baik selama masa pembinaan ,”ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan,Syaiful Rahman.Jumat (31/03/2023)

“Lanjut Syaiful remisi yang telah kami usulkan,tinggal menunggu SK pemerintah pusat menjelang H-1 lebaran hari raya Idul Fitri”

Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya atau tindak pidana terkait PP nomor 99 tahun 2012 Pasal 34A juga mempunyai hak di hari lebaran Idul Fitri ini.

Selain syarat di atas harus memenuhi syarat tambahan berupa, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan
pengadilan setempat.(FitndrI)

vvvv