Pangkalpinang. Rudi Hertoni saat menyampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dalam Rapat Paripurna Ketujuh Belas, Senin (18/4) Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Rudi Hertoni, mengatakan Hal Tersebut berdasarkan UUD 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 71 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2009 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan daerah pasal 19 menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 kali setiap 1 tahun, paling lambat 3 bulan terakhir.
DPRD kota Pangkalpinang harus melakukan 30 hari setelah untuk diterbitkan rekomendasi tersebut laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun 2021,”ungkapnya
Selanjutnya Politis Partai PDI Perjuangan meyebutkan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2019 dan dari hasil pembahasan tentang laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Walikota Pangkalpinang akhir tahun anggaran 2014.
Kami rekomendasikan berupa penting yang harus ditindaklanjuti sebagai berikutnya oleh pemerintah kota Pangkalpinang kesatu terhadap kesehatan masih terus berlangsung terutama pada usia anak sekolah yang masih belum divaksin karena tidak mendapat izin dari orang tuanya sehingga perlu dilakukan sweping atau pendataan sebagai secara baik-baik atau agama tertentu pada saat ini sehingga akibat penggunaan dana BOS penggunaan dana BOS yang lebih cepat dan tepat sasaran karena banyak siswa yang terbantu dengan adanya ini kepada sekolah swasta yang tidak menerima bantuan dana untuk dilakukan tindakan maupun kepala sekolah mengingat masih banyaknya siswa yang membutuhkan,”ungkapnya