NEWS  

Putusan Pengadilan PTUN, Tanah di Jl H. Abdullah Maddah Glisgis I Milik Ahli Waris Almh. Turah Alias Buk Eddju

Sampang, NET88.CO

Hasil Keputusan Pengadilan PTUN di lokasi Jalan H. Abdullah Maddah Glisgis I, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang telah terpasang baliho atas kasus sengketa tanah.

Pemasangan baliho tersebut pada Sabtu (24/12/2022) atas keputusan Pengadilan PTUN Sampang terkait permasalahan harta warisan.

Hal tersebut di jelaskan oleh ahli waris dari alm. Turah sebut saja Sa’i 60 tahun kepada reporter media net88.co mengungkapkan,” Kejadian itu berawal dari persoalan harta warisan yang berupa tanah sengketa sejak tahun 2020 s/d 2021 yang sempat menjadi pertarungan sengit di sebuah pengadilan untuk menyelesaikan persoalan tanah warisan alm Turah”.

Diketahui, tanah warisan tersebut milik alm. Turah dan setelah persoalan itu sampai di ranah hukum, anak anak dari alm Turah semakin sengit pertikaian persoalan sengketa tanah yang tak kunjung kelar.

Melihat perkara sengketa tanah menjadi perseteruan kemudian,H. Sa’i 60 tahun yang merupakan anak kandung alm Turah mencari cari didalam rumahnya dan akhirnya menemukan ditemukannya Leter C milik alm. Turah ada di dalam kardus, Kata H. Sa’i.

Setelah menemukan Leter C milik alm Turah, kmudian ahli waris (H.Sa’i) mengusut perihal tanah warisan tersebut dan ternyata usut punya usut tanah itu sudah tersertifikat atas nama alm Munari kakak kandung H. Sa’i,Urainya.

Masih kata Sa’i melanjutkan, kemudian di tahun 2020 anak anak dari alm Munari kembali mensertifikatkan tanah sengketa itu atas nama alm. Munari, melihat perbuatan anak anak dari alm. Munari , melihat sertifikat itu disertifikatkan atas nama alm Munari dengan sontaknya Sa’i melihat apa yang di lakukan keponakannya. Pada hal alm. Turah memiliki anak sebanyak 10.Dan dari saudara saudaranya yang terlebih dirinya (H. Sa’i) belum mendapatkan hak nya lalu timbul permasalahan ini harus diselesaikan di Pengadilan,Ungkapannya.

Tak menunggu waktu lama, setelah menemukan Leter C milik alm. Turah pada tahun 2022, Sa’i bersama saudara lainnya melaporkan serta melayangkan gugatan melawan keponakannya sendiri. Gugatan terhadap keponakannya itu dimulai dari tingkat PTUN Surabaya, Pengadilan Negeri Sampang hingga ke Pengadilan Agama Sampang, namun dari gugatan tersebut berakhir putusan No (Niet Ontvankelijke Verklaard) alian tidak terima, Pengakuannya .

Atas kekalahannya atau putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) alias tidak diterima yang di peroleh dari Pengadilan antar Pengadilan, kemudian H. Moh. Sai Bin Munasrip tetap tegar dan melanjutkannya perjuangannya untuk mendapatkan keadilannya,Ujarnya.

Tanpa lelah dan putus asa, akhirnya H. Sai mendapatkan pengacara yang terbaik di Yogyakarta
kantor hukum / Law office F1 dan Partners.

Dari kantor hukum / Law office F1 dan Partners yang terdiri dari Bedi Setiyawan Alfahmi, S.H, M.Kn, M.H. Fajri, S.H.I, M.H. dan Ramadhani K. Rosadi, S.H membantu persoalan kliennya .

Gelaran dalam kasus sengketa tanah warisan milik alm. Turah, dengan harapan menjadikan tiga pengacara yang terbaik dapat memenangkan persoalan ini, dan memperoleh hasil yang terbaik sesuai dengan prosedur gugatannya, Tandasnya.

Setelah mendapatkan pengacara lalu H. Moh. Sai Bin Munasrip melakukan gugatan kembali di pengadilan Agama Sampang dengan mendapatkan nomor gelar perkaranya 880/Pdt.G/2022/PA.Spg, tertanggal 29 Juni 2022.

Atas hadirnya pengacara yang amanah yang terbaik dari Yogyakarta tersebut Pengadilan Agama Sampang tanah warisan milik alm. ibunya tersebut dapat diselesaikan dan terbagi dengan secara hukum kewarisan Islam atau secara damai antara Para Penggugat (H. Sai, Dkk) dan Para Tergugat (Arbani, Dkk),tukasnya.

Dalam proses panjang persidangan sejak sekitar bulan Juli 2022 mediator melakukan upaya mediasi berkali kali antara Para Tergugat dan Para Tergugat namun mediasi tersebut gagal. Padahal para penggugat menerima baik bila terjadi perdamaian, gelaran berlanjut pada tahapan pembacaan gugatan di gelaran persidangan yang sangat panjang, dan akhirnya berdasarkan keputusan majelis hakim menerima gugatan para penggugat pada tanggal 14 Desember 2022 yang pada intinya adalah,”Menyatakan lahan ini adalah harta peninggalan (Tirkah) / harta warisan almh. Turah buk Eddju Binti Djumadin. Menghukum para Penggugat dan Para Tergugat untuk melaksanakan objek sengketa pembagian waris sesuai porsi bagian masing masing, dan menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa waris ini untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan bebas dari tanggungan dari pihak bank,” Ungkapnya.

Sementara itu, Pengacara Fajri, S.H.I, M.H. menyampaikan “Sejatinya karena objek sengketa warisan sudah dimenangkan oleh para Penggugat di Pengadilan Agama Sampang dan objek sengketa warisan ini masih juga tergolong sengketa keluarga sendiri antara paman dan ponakan saya harapkan para Tergugat dan para Penggugat berdamai aja. Namun bila tidak ada damai yaa, yang rugi ya pihak para Tergugat akan mendapatkan hasil bagian yang lebih sedikit bila dibagi secara hukum Islam”,Jelasnya.

Lanjut pengacara Ramadhani K. Rosadi, S.H. menambahkan, bila para Tergugat banding atau tidak ada damai, maka Penggugat akan menempuh jalur pidana dan perdata atas tempat tanah warisan tersebut yang saat ini masih di tempati oleh Tergugat dan jika para tergugat banding juga akan menempuh jalur pidana atas kejadian proses sidang ternyata jaminan sertifikat telah dijaminkan oleh pihak bank pada bulan Agustus 2022, padahal tanah tersebut sudah dilakukan upaya pemblokiran pada tanggal 13 Juli 2022 oleh para penggugat dan pada saat itu masih proses berperkara di Pengadilan Agama Sampang. Dan siapapun yang melakukan tindakan tersebut maka tetap diproses secara hukum yang berlaku,Pungkasnya.(fit/ndri)

vvvv