Situbondo, NET88.CO – 37 tahun sengketa tanah milik warga Dusun Krajan Desa Kesambirampak Kec. Kapongan Kab. Situbondo, dengan UPTD Pendidikan Kec. Kapongan masih menjadi tanda tanya.
Asal usul tanah tersebut, pada tahun 1986 H. Irawan (Almarhum) ketika masih berkerja di Dinas Pendidikan, membeli tanah seluas 459 m² ke seseorang yang bernama Sujuno, dengan status Akta jual beli.
Setelah tanah tersebut sudah di beli. H. Irawan, tanah yang sudah ada bangunannya, diberi ngampung ke orang Dinas Pendidikan oleh H. Irawan untuk di tempati.
Setelah lama di tempati, orang tersebut bilang ke H. Irawan bahwa tanah tersebut akan di beli oleh Dinas Pendidikan, namun tanah tersebut tak kunjung dibeli hanya di beri janji-janji mau dibeli, sampai H. Irawan pensiun dari dinas pendidikan dan meninggal dunia di tahun 2014. Dan tanah tersebut dikuasi dan di bagun di tempati kantor UPTD Kec. Kapongan sampai sekarang.
Karena tanah tak kunjung dibeli, pada tahun 2013 sebelum H. Irawan meninggal, tanah tersebut di Sertifikat untuk memperjelas hak status kepemilikan tanah tersebut.
Menindak lanjuti sengketa tanah tersebut, ahli waris anak dari H. Irawan, Hj. Tutik Irwati sudah berupaya untuk mendapatkan kembali tanah tersebut namun tak kunjung menumui jalan keluar. Sehingga Hj. Tutik Irwati yang di dampingi suamianya mengadukan persoalan tersebut ke Bang Ipoel Ketum Garda Sakera.
Setelah pengaduan ke Bang Ipoel, ahli waris memberi kuasa kepada Garda Sakera dengan Nomor surat kuasa 001/G.002/SAKERA/II/2023. Dan langsung di tindak lanjuti oleh waketum Garda Sakera, berkirim surat SOMASI ke UPTD Pendidikan Kec. Kapongan. Selasa, (16/5/2023).
Ahli waris Hj.Tutik Irawati saat di wawancarai awak media Net88 mengatakan, “Saya sudah berupaya mengurus tanah tersebut tapi tak ada penyelesainnya juga, dan saya juga pernah pakai pengacara untuk mengurus tanah itu juga belum ada kejelasan”, keluhnya.
Lanjut Tutik, untuk sekarang persoalan tanah itu saya pasrahkan ke Garda Sakera dan saya sudah memberi kuasa untuk menagani persoalan ini, juga bukti-bukti berkas akta jual beli dan sertifikat sudah saya serahkan ke Garda Sakera, harapan saya masalah ini cepat selesai dan dari dinas terkait kalau bukan haknya segera dikembalikan, sudah jelas status hak milik tanah itu masih milik almarhum bapak saya, ucapnya.
Menaggapi hal tersebut Mansur selaku Korwil UPTD Pendidikan Kec. Kapongan menyampaikan, saya disini baru menjabat satu tahun, jadi latar belakang puanya siapa tanah tersebut saya tidak tahu. Cuman setahu saya setiap ada berkas-berkas aset itu ada di dinas pendidikan, tuturnya.
“Masalah tanah itu tidak ada tuntutan dari dulu, dan sekarang status kepala UPTD di hapus diganti nama kordinator wilayah (Korwil). jadi kordinator wilayah itu kepanjangan dan di bawah naungan dinas pendidikan, dan segala sesuatunya saya serahkan kedinas pendidikan”.
Dan juga tadi Kabid P2TK pak Andi memberi tahu somasi itu, terus saya menanyakan soal status saya terkait persoal itu bagaimana, pak andi bilang tunggu dulu itu nantik urusan dinas pendidikan, katanya.
Waketum Garda Sakera Ahmad Fatoni mengatakan, “Sebagai langkah awal dari kami selaku Garda Sakera, yaitu sekarang kami memberikan surat somasi kepada UPTD Pendidikan Kec. Kapongan. Somasi ini kami kirimkan berdasarkan bukti kepemilikan SHM dari orang tua pengadu, dalam somasi tersebut kami minta pihak UPTD Pendidikan Kec. Kapongan untuk mengosongi tanah tersebut selambat-lambatnya 7 hari, tegasnya.