Berita  

Polres Sumenep Gelar Jum’at Curhat, Ngopi Bareng AKD dan Tomas Kec. Manding : Debt Collector Harus Ditindak Tegas

Sumenep,NET88.CO – Kegiatan rutin yang digelar Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko. yang dikemas dalam ” Jumat Curhat ” di kediaman Kepala Desa Manding Daya, Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur

Jumat Curhat yang digelar ini
untuk mendengarkan keluhan dari Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Manding. Jum’at ( 03/03/2023 ) dan kegiatan ini merupakan salah satu program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapatkan apresiasi dari Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Program ini digelar untuk mendengar, mencatat dan mencari solusi setiap permasalahan di wilayah masing-masing.

Dalam kegiatan Jum’at Curhat Kapolres Sumenep didampingi para Pejabat Utama Polres Sumenep ngopi bareng berbaur dengan para Kepala Desa se Kecamatan Manding, bertempat di kediaman Kepala Desa Manding Daya Ach. Daini Desa Manding Daya Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep

“Dengan kegiatan ini Kapolres Sumenep berharap kedekatan masyarakat dengan Polri dapat selalu terjalin, selain itu dengan duduk bersama masyarakat, sekecil apapun informasi dapat menjadi bahan masukan untuk segera ditindak lanjuti, sebagai upaya dalam hal Harkamtibmas.,”Katanya.

Salah satu perwakilan dari Kepala Desa menyampaikan, sekarang ini lagi marak maraknya para debt Collector yang seenaknya merampas kendaraan di jalan sehingga sangat meresahkan masyarakat,”jelasnya

“Menurutnya, bila debt Collector tetap dibiarkan, maka akan terjadi pertengkaran dan penganiayaan sehingga menjadikan kamtibmas tidak kondusif,” Ujarnya.

Menanggapi Curhatan / masukan dan keluhan perwakilan Kepala Desa, Kapolres Sumenep mengatakan bahwa masalah debt Collector menjadikan atensi kami, agar mereka tidak melakukan aksinya di jalan raya, artinya ini akan membahayakan

“Apabila menghadapi debt Collector yang melaksanakan aksinya di jalan raya maka segera cari kantor polisi terdekat atau cek kelengkapan,” Tuturnya

“Kelengkapan Pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt Collector yang diminta jasanya, syarat kedua yang wajib dipenuhi debt Collector adalah membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan, ketiga harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga surat tugas leasing dari dealernya,”Terang Kapolres Sumenep

Diketahui bahwa Kegiatan Jum’at Curhat digelar dengan suasana penuh dengan keakraban dan kekeluargaan sambil menikmati kopi hangat.(ndri)