Sampang.NET88.CO – Pembangunan desa adalah upaya untuk peningkatan kualitas hidup kesejahteraan masyarakat desa.
Dan Undang undang no 6 tahun 2014 yang menjelaskan bahwa, tujuan pada pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia sekaligus penanggulangan kemiskinan yang melalui pemenuhan kebutuhan desa, pembangunan sarana dan prasarana desa , pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Jadi, Undang Undang no 6 tahun 2014 yang mengatur pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upaya pendampingan.
Pendampingan menjadi langkah penting yang dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Untuk dicapai melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa, Sabtu (25/02/2023)
Implementasi dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah menyediakan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di desa,juga di perjelas oleh peraturan menteri desa,PDTT No 19 Tahun 2020.
Berdasarkan aturan dan peraturan di atas, maka awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada PJ Tanggumung lewat pesan WhatsApp pada Jumat (24/02/2023) tentang inovasi desa yang membentuk TP2Ides justru Lutfy Fery Wijaya S.pi selaku PJ Desa Tanggumung memilih bungkam tanpa bisa menjelaskan perihal tujuan TP2Ides yang dibentuk, apakah itu memang atas kebutuhan desa, lantas apakah fungsinya yang mengingat sudah ada PLD(pendamping lokal desa ) yang justru lebih profesional menurut tugas dan fungsinya.
Konfirmasi yang telah dilakukan awak media ini hanya berisyarat “Diam dan Bungkam nya PJ Tanggumung selaku pemimpin desa ini”. Artinya, diamnya dan bungkamnya menimbulkan tanda tanya besar apa memang tidak mengetahui tujuan dan fungsi dibentuknya atau bagaimana,apakah tugas dan fungsinya tidak mengangkangi dan menabrak tugas PLD serta pendamping desa.
Sementara itu, Desa Tanggumung sendiri diketahui belum melaksanakan PAW pasca Kepala Desa Difinitif meninggal berapa tahun yang lalu, hal ini menambah pertanyaan lagi tentang pelaksanaan birokrasi di Kabupaten Sampang yang sangat lemah dalam segi administratif dan realisasi.
Sedangkan, Kabid Pemdes Irham Nurdiyanto saat dikonfirmasi terkait tidak dilaksanakan nya gelaran PAW Desa Tanggumung, namun DPMD Kabupaten Sampang juga ikutan bungkam yang seakan akan tak ada masalah padahal bila ditelusuri pasca desa digital yg bermasalah evaluasi, bahkan PJ pun juga tidak jelas tolak ukur nya yang tidak dipublikasi ditambahkan ada beberapa desa yang belum menggelar PAW,ada apa dengan DPMD Kabupaten Sampang ini. (fit/ndri)