Berita  

Penuhi Hak Integrasi Narapidana, Lapas Pamekasan Bebaskan 1 Teroris

Pamekasan, NET88.CO – Pembebasan terhadap narapida kasus Terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan telah dinyatakan memenuhi syarat untuk kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Fauzan merupakan Napiter (narapidana Terorisme) yang mendapat pembebasan dari Lapas Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim pada Selasa 10 Januari 2023 tampak begitu bahagia.

Dia dinyatakan telah memenuhi syarat untuk kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pembebasan Fauzan disaksikan oleh aparat keamanan NKRI, Petugas Lapas, BNPT, Densus 88, Kodim 0826/Pamekasan dan Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan.

Hal tersebut, di benarkan oleh Kasi Binadik Lapas Pamekasan Ach Suwifi rusdi saat di temui diruang kerjanya, kepada awak media ini menyatakan bahwa,” Pemberian bebas bersyarat kepada narapidana kasus terorisme atas nama Fauzan sudah diberikan. Jadi, sebelum dia dibebaskan, Lapas Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim telah berkoordinasi dengan penegak hukum terkait”.

” Pemberian bebas bersyarat yang diberikan terhadap Fauzan kasus Napiter sudah di koordinasi dengan penegak hukum terkait,” Urainya Suwifi.

Sementara itu, pengakuan Fauzan terhadap awak media menjelaskan,” Dirinya merasa senang bercampur senang, pada tahun 2023 ini akhirnya bisa keluar dari Lapas Pamekasan. Tak hanya itu dia mengaku akhirnya dapat menemui kelurganya lagi”.

” Saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada petugas Lapas Pamekasan atas pembinaan yang telah diberikan kepada saya dengan baik selama ini. Semoga pembinaan yang saya dapatkan ini bisa menjadi hikmah dan pelajaran bagi saya untuk kembali ke tengah tengah masyarakat lagi,” Ungkapannya Fauzan.Kamis (12/01/2023)

Fauzan terhitung sejak hari ini, tidak lagi menjadi penghuni Lapas Pamekasan dari kasus terorisme. ( daris/ndri)