Berita  

Pengakuan Bersalah Pengusaha Limbah Kepala dan Kulit Udang

Situbondo, NET88.CO – Ramainya pemberitaan online terkait limbah kepala udang yang menyebabkan polusi udara tidak segar yang bau busuk bangkai Yang berada di Desa seletreng Dusun kajer tetap belum ada titik terang

Dari empat pengusaha tiga di antara pengusaha limbah kulit mengakui atas kesalahannya yang mana telah melanggar hasil audensi yang di selenggarakan di DPRD Situbondo yang mana menjemur kepala udang tidak di lakukan oven sebelum di jemur,di sangkanya tidak hujan ternyata hujan dan ahirnya mengakibatkan bau dan ada juga yang bilang karena dari 3 pengusaha tidak melakukan oven sebelum penjemuran ahirnya saya ikut ikutan juga dari 3 pengusaha yang di hubungi lewat WA

Di tempat yang berbeda Beberapa kepala Dusun desa seletreng mengharapkan supaya warganya menghirup udara segar apa lagi ini bulan puasa,bahkan merasa bosan dengan adanya penjemuran kepala udang yang mana Selalu mengabaikan surat rekomendasi baik dari DLH dan juga dari Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Situbondo ,yang mana tentunya surat rekomendasi tersebut kalau di laksanakan bisa mengurangi bau busuk itu tapi kenyataannya Selalu di abaikan ,maka dari itu lebih baik tutup aja biar enak menghirup udara segar,ujar kepala dusun yang enggan di sebutkan namanya,

Ketemu LSM PERKASA sangat menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh pengusaha yang mana sebenarnya kami tidak akan menutup usaha penjemuran kepala udang yang berada di desa seletreng yang mana supaya usahanya tetap berjalan mari kita harus sadar diri para pengusaha yang mana telah beberapa kali memberikan kebijakan , yang sudah di sepakati bersama supaya mengurangi bau busuk itu ,tapi sayangnya selalu di ingkari oleh pengusaha,apalagi sesuai dengan Surat rekomendasi Dari Dewan perwakilan Rakyat Situbondo (DPRD) pada tanggal,20 Juni 2022 ada beberapa rekomendasi hasil rapat kerja audensi.

Diantara semua di langgar atu di abaikan
Maka dari itu kami mengharap kepada DLH, Satpol PP, Camat Kapongan,dan kades seletreng, sesuai hasil rapat kerja di lakukan Komisi III Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo pada tgl 16 Juni 2022,poin 5.apabila pelaku usaha melanggar rekomendasi ini,maka satpol agar PENUTUPAN terhadap usaha penjemuran kulit udang di Dusun kajer, yang di tandatangani oleh Ketua DPRD Situbondo ,EDY WAHYUDI,S,E,maka saya berharap kepada pengusaha yang mana karena dari 4 pengusaha dua di antaranya panutan masyarakat selaku Dewan Perwakilan Rakyat dan kepala Desa Landangan,dan dua Warga Seletreng mari bersikaplah bijak dan Dewasa bertanggung jawab bukan cuma mengutamakan ke untungan pribadiya aja,ujar ketum perkasa


Sementara di tempat yang berbeda toko masyarakat mas Bagong mengutarakan
Saya sebagai warga mengecam dan menyangkan sikap pengusaha yang tidak mengindahkan dan melanggar kesepakatan yang telah disepakati, mereka tidak punya etika baik untuk menindak lanjuti solusi dan kesepakatan itu, hal itu dibuktikan dengan oven yang di buat asal asalan dan bahkan tidak di pakai lagi dan masih menjemur kepala kulit udang pelanggaran yang di sengaja
Dan kepala Desa juga tidak bisa membuktikan ucapannya dan janjinya di forum bersama waktu itu,untuk menindak pengusaha yang melanggar untuk itu saya sebagai warga mendesak SATPOL PP Dan Dinas terkait MENUTUP Pengelola limbah sesuai MOU yang di sepakati Bersama,ujar Bagong

Ekz

vvvv