Berita  

PC Ansor Pamekasan dan Lakukan Langkah Hukum Terhadap Ustad Yasir Hasan

Pamekasan,NET88.CO – Surat mandat nomor 235/PC/A.II/L.34/I/2023 dari Ketua PCNU Pamekasan KH. Taufik,M.Pd telah mengutuskan Badri yang merupakan Sekretaris Pengurus Cabang (PC ) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pamekasan untuk melakukan langkah langkah penyelesaian hukum terhadap Ustad Yasir Hasan yang telah memfitnah Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari dan Pengurus NU melalui isi Khutbahnya yang tersebar di YouTube di Pamekasan Mengaji

Puluhan anggota PC Ansor Pamekasan yang didampingi Banser mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan pada Jumat (27/1/2023) malam untuk melaporkan Ustad Yasir Hasan atas ujaran kebencian yang beredar di video berdurasi 45 detik

Pelaporan tersebut dilakukan yang sebelumnya Aksi Unras yang mengatasnamakan Aswaja dengan mengerahkan ribuan massa meluruk Masjid Usman bin Affan yang letaknya di Dusun Nyalabuh Permai, Desa Nyalabuh Laok Kecamatan/Kabupaten Pamekasan meminta Masjid tersebut untuk ditutup / menyegel dan tidak melakukan aktifitas apapun didalam masjid tersebut. Usai Masjid tersebut disegel oleh Kepala Desa Nyalabuh Laoh, dari para Aksi Aswaja merasa belum puas atas penyegelan itu.

Rasa tidak puas itu, pada Jumat malam 27 Januari 2023 Sekjen PC GP Ansor Pamekasan Badri bersama Banser melakukan laporan atas ujaran kebencian yang dilakukan Ustad Yasir Hasan melalui YouTube di Pamekasan Mengaji.

Usai melakukan laporan, Badri yang mendapatkan Surat Mandat dari Ketua PCNU Pamekasan KH. Taufik kepada sejumlah awak media berkata,” Puluhan dari GP Ansor bersama Banser resmi melaporkan Ustad Yasir Hasan atas ujaran kebencian / memfitnah NU dan KH. Hasyim Asya’ari dalam khutbahnya di Pamekasan Mengaji”.

Pihak nya melaporkan kejadian itu telah memiliki bukti video yang berdurasi 45 detik yang telah viral di medsos, selain bukti video tersebut kamu juga memiliki bukti lain, Bebernya Badri usai laporan di Polres Pamekasan, Jumat (27/1/2023) malam

Dalam khutbahnya, Ustad Yasir Hasan yang diduga telah melakukan ujaran kebencian dan memfitnah dengan menyampaikan dalam dakwahnya bahwasanya ” Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari yang merupakan Pendiri NU sekaligus Pendiri Ponpes TebuIreng di Jombang Jawa Timur melarang keras untuk menyelenggarakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW didalam kitabnya At-Tanbihul Wajibat li man yashna’ bil Maulidi bil Munkarat. Yang sesungguhnya dalam isi kitab itu tidak ada pernyataan demikian,” Urainya.

Menurutnya, Badri menjelaskan bahwa di dalam video yang berdurasi 45 detik itu sudah sangatlah jelas sekali ujaran Ustad Uasir Hasan memfitnah sekaligus menyinggung NU artinya, dengan khutbahnya Ustad Yasir itu maka Ansor diberikan mandat dari Ketua PC NU Pamekasan untuk melaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ustad Yasir.

Masih lanjut Badri menambahkan, kami datang di Polres Pamekasan ini bertujuan untuk melaporkan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ustad Yasir Hasan sedangkan untuk masalah yang lain lainnya pastinya itu ranahnya pihak PC NU dan saya disini hanya dimandati saja.

Harapan kami melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian ini semoga menjadi kasus yang tidak akan terulang kembali karena ini demi untuk menjaga keharmonisan keagamaan dan sosial di wilayah Kabupaten Pamekasan, Pungkasnya.

Ditempat yang sama, kepada awak media AKP Eka Purnama Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama mengatakan,” Kalau kedatangan PC GP Ansor ke Polres Pamekasan untuk melaporkan atas dugaan kelompok kelompok aliran tertentu dan laporan mereka sudah di terima oleh Polres Pamekasan”.

” Pihak kami akan melakukan upaya upaya penyelidikan terlebih dahulu dan penyelidikan ini yang perlu kita tindak lanjuti sebagai tugas kepolisian,” Paparnya.

Penyelidikan dalam kasus ini kami akan mulai dari beberapa keterangan saksi terkait awal info tersebut selanjutnya alat alat bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian yang tentunya pihaknya perlu untuk menganalisa lebih lanjut, Tandasnya memungkasi komentarnya.

Setelah menjalani proses pemeriksaan dan keterangan surat laporan dengan nomor LP/B/36/1/2023/SPKT/Polres Pamekasan / Polda Jawa Timur, tanggal 27 Januari 2023. (ndri/dewa)

vvvv