Bondowoso||Net88
Menindaklanjuti beberapa pemberitaan terkait KB DBH Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dimana telah diduga adanya regulasi yang salah dan saat ini telah menjadi pembincangan publik.
Kepala BPKAD Bondowoso melalui Kabid Anggaran, I Wayan Wisesa Buwana, SE saat dikonfirmasi terkait KB DBH Tahun 2021 dan dipertanyakan bahwasanya KB DBH 2021 merupakan suatu anggaran yang dimohon oleh salah satu SKPD menyampaikan, “Seijin pimpinan, kami tidak tahu bahwa ada proposal pengajuan dari salah satu SKPD,”
“Dan sepengetahuan saya, baik DBH murni maupun KB dan LB DBH sudah ada formulanya di Kementrian Keuangan. Jadi daerah tidak perlu melakukan apa apa, karena hal tersebut tergantung dari pendapatan nasional,”
“Dan yang kami ketahui sampai saat ini untuk peruntukan DBH yang sifatnya ditentukan oleh pusat itu Cuma dua, yaitu DBH cukai atau tembakau dan DBH Reboisasi,”
“Sementara untuk DBH yang lain, peruntukannya dikembalikan kepada daerah. Jadi kewenangan daerah menggunakan DBH tersebut sesuai prioritas daerah,” jelasnya. Bersambung
Penulis : Juned & Hasan