NEWS  

Nekat Tilep Dana Desa, Mantan Kades di Bondowoso Dibekuk Polisi

Bondowoso, NET.88.CO  – Polres Bondowoso menetapkan  mantan kepala Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso bernama Abdul Mukid, sebagai tersangka korupsi Dana Desa, Selasa (23/8/2022).

Kapolres Bondowoso AKBP  Wimboko, S. IK mengatakan, Abdul Mukid diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2016-2018 untuk kepentingan pribadi. Selain itu ditemukan bukti-bukti laporan fiktif
terkait pelaksanaan anggaran Dana Desa tersebut.

“Kerugiaan negara sekitar 600 juta lebih” kata Wimboko.

BACA JUGA :
Warga Maskuning Kulon Bondowoso Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain 78 dokumen yang terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa Lombok Wetan

Menurut Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, S.IK sebagian hasil dari korupsi yang dilakukan Abdul Mukid digunakan untuk membeli mesin gergaji kayu ukuran besar dan satu unit hand traktor.

BACA JUGA :
Dinilai Posting Berita Hoax, Kuasa Hukum Lensa Nusantara Lapor ke Polres Bondowoso

“Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara plus denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak 1 miliar” ujar Kapolres Bondowoso

Pihaknya menegaskan, akan terus melakukan pendalaman terkait kasus korupsi Dana Desa tersebut, apakah nanti ada bukti baru yang mengarah pada pihak-pihak lainnya.

“Kami terus selidiki kasus ini, jika ditemukan novum atau bukti baru tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang terseret” imbuhnya.

BACA JUGA :
Warga yang Terdampak Kenaikan Harga BBM Mendapatkan Bansos dari Kapolres Bondowoso

Kapolres mengimbau pada para Kepala desa di Bondowoso agar transparan dalam penggunaan anggaran negara. “Gunakan dana desa sesuai peruntukkannya, kami dukung setiap langkah Kades dalam memajukan desa dengan  uang negara dan jangan korupsi” pungkasnya. (Hamidin/Hasan)