Pamekasan, NET88.CO – Sengketa dan saling klaim Hak atas tanah di kelurahan Kolpajung kini menemui Babak baru ,setelah sebelumnya Massa yang mengatas namakan dirinya forum masyarakat Kolpajung (FORMAK) melakukan aksi unjuk Rasa di depan gedung DPRD Pamekasan pada Rabu pagi (11/01/2022)
Massa dengan menggunakan sepeda motor dan mobil melakukan aksinya di sepanjang jalan dari kelurahan kolpajung menuju gedung DPRD tersebut menuntut kepada Bupati Pamekasan untuk melakukan tindakan tegas terhadap Yayasan Al faqih , karena di anggap segala bentuk aktifitas merupakan aktifitas yang ilegal , karena berada di atas tanah yang bukan kepemilikan resmi yayasan tersebut (tanah Percaton)
Menurut korlap aksi Lilla Alfi Sagian S,H dalam orasinya di depan Gedung DPRD Pamekasan mengatakan bahwa , pembangunan gedung yayasan Al faqih tersebut harus di gusur karena berdiri di atas tanah negara sehingga pembangunannya ilegal.
“Saya mintak kepada Pemerintah daerah untuk tegas dalam melakukan tindakan terhadap Yayasan Al faqih , karena yayasan tersebut ilegal , berdiri di atas tanah pemerintah daerah dan bukan milik pribadi , tidak adanya ijin bangunan dan surat-surat semuanya tidak jelas ” ujar korlap yang asli orang Kolpajung ini.
Lebih lanjut Lilla mengatakan bahwa dalam surat edaran yang di keluarkan Bupati Pamekasan saat itu yakni surat dengan NOMOR : 143/1852/441.111/2005 dengan lampiran penyampaian hasil rapat koordinasi menyangkut status tanah Eks TKD kelurahan Kolpajung kepada yayasan Al faqih yang berisi 3 point’ utama yaitu
- Tanah eks TKD Kolpajung adalah milik Asset Pemerintah kabupaten Pamekasan
- Pemerintah Kabupaten Pamekasan tidak mengijinkan/tidak menyetujui adanya kegiatan pembangunan yayasan Al faqih dan tidak mengakui keberadaannya di sekitar tanah eks TKD kolpajung
- Memerintahkan Kepada Yayasan Al faqih Untuk membongkar bangunan yang sudah ada
“Di situ jelas lampiran surat bupati tahun 2005 dan tembusan seluruh forpimda Pamekasan bahwa mereka(Al faqih) tidak berhak membangun di atas tanah milik negara ,khususnya pemerintah daerah”. sambung pria yang juga anggota Banser Korwil Jawa Timur ini
Menanggapi beberpa media yang menyebutkan bahwa pihak Yayasan Al faqih akan melaporkan korlap dan anggotanya terkait pencemaran nama baik ,pihaknya dan seluruh masyarakat Kolpajung siap menerima dan korlap juga memberikan peringatan kepada pihak yayasan bahwa akan menurunkan massa yang lebih Banyak dan tidak segan-segan menyegel yayasan jika itu di perlukan.
“Kami dan masyarakat Kolpajung tidak akan pernah mundur sejengkal pun , kita buktikan di depan hukum , kita punya data-data , jika tidak terbukti makan kami dan masyarakat tidak segan-segan untuk menyegel Yayasan tersebut ” ungkap Fatlillah yang akrab di panggil Lilla. //(Dewa)