Situbondo¦¦Net88
Pelapor dan terlapor kasus ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam memenuhi panggilan polsek kota untuk menghadiri acara mediasi yang bertempat di Ruang Mediasi di POLRES Situbondo, Senin (11/04).
Acara mediasi dipimpin langsung oleh kasat Reskrim Situbondo dan juga dihadiri oleh KBO Polres Situbondo, Kanit Pidum Kapolsek Kota, Kanit Reskrim Polsek Kota, Perangkat Desa dan juga pendamping pelapor yaitu Ketum LSM Perkasa.
Kasat Reskrim AKP. Dhedi Ardi Putra, menuturkan dalam acara mediasi ini mudah mudahan ada titik terang dan ada jalan Damai karena dalam satu lingkup keluarga dan satu RT.
“Tapi semuanya dipasrahkan penuh pada kedua belah pihak. Dan dalam acara mediasi ini tidak bisa memaksakan apa yang akan menjadi keputusan. Syukur bisa diselesaikan dengan damai,”
“Tetapi kalau manti memang mau dilanjut kami proses supaya kasus ini cepat selesai,” tegas Kasat Reskrim AKP. Dhedi Ardi putra.
Sementara Ketum Lsm Perkasa yang akrab di panggil Cak Sadik menuturkan kepada awak media, “Sebenarnya kasus ini kalau tidak miss komonikasi, tidak akan sampai mediasi di Polres,”
“Kami sudah berupaya untuk kasus ini damai secara kekeluargaan bahkan kami selaku pendamping sudah memberikan peluang kepada terlapor supaya meminta maaf dan didampingi pihak APH atau perangkat Desa,” jelasnya.
Lebih lanjut Cak Sadik, “Alhamdulillah pada hari ini senin 11/04/22 sudah di pertemukan kedua belah pihak di polres situbondo dan ahirnya terjawab apa yang menjadi kedala tersebut,”
“Bahkan waktu mediasi tadi pun kami dan pelapor pak ucik memberikan peluang supaya terlapor meminta maaf atas kesalahanya, tapi malah di depan APH Polres Situbondo dia mengancam dengan bahasa madura, “awas .! bekna yeh jek pagguni.”
Penulis : Ekz