Simeulue, NET88.CO – Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Mendesak Pokja ULP Kabupaten Simeulue untuk lakukan Tender ulang terhadap 4 paket Pekerjaan karena alasan gangguan tekhnis pada server LPSE. Selassa. (6/6/2023 )
Hal itu disampaikan Nasrudin Bahar selaku koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) memberikan saran kepada Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Simeulue agar memberikan kesempatan kepada calon Penyedia yang gagal pada saat mengupload Penawaran karena alasan gangguan pada server LPSE Kabupaten Simeulue.
Karena Kejadian gangguan server sejak 1 hari sebelum batas akhir upload penawaran yaitu tanggal 5 Juni pukul 8 Pagi WIB. Server LPSE Kabupaten Simeulue baru bisa berfungsi normal tanggal 5 juni pukul 11 siang Waktu Indonesia bagian Barat.
Seharusnya, Pokja kabupaten Simeulue sejak awal bisa mengantisipasi dengan cara memberi kesempatan kepada Calon Penyedia sampai dengan pukul 12 Malam dengan catatan Pokja Pemilihan tidak Langsung membuka Harga Penawaran sehingga peserta lain tidak bisa melihat nilai penawaran harga yang sudah duluan mengupload sebelum server terganggu.
Jika kejadian seperti ini harga penawaran peserta sudah bisa dilihat oleh peserta lainnya maka Pokja Pemilihan hendaknya melakukan tender ulang. jika Pokja beralibi karena sudah ada peserta yang masukkan penawaran hal tersebut tidak dibenarkan secara aturan. Jika Pokja tetap saja dengan keputusannya tidak melakukan tender ulang maka keputusan Pokja dalam menetapkan pemenang bisa digugat secara hukum atau dilaporkan kepada APIP kabupaten Simeulue” pungkas Nasrudin bahar
Adapun 4 paket yang upload penawaran sampai 5 juni pukul.8 pagi adalah :
- Pengembangan jaringan Distribusi dan sambungan Rumah Rp.807.300.000
- Pembangunan RKB Pesantren Mahad Asabil Quran Rp. 467.500.000
- Pengembangan Jaringan Distribusi sambungan rumah desa Tameng Rp.1.200.000.000
- Pengadaan Mesin penggerak Perahu Rp.813.735.000.
Lebih lanjut Nasrudin Bahar, Kepada APIP selaku Pengawas Internal Pemerintah dapat memberikan saran kepada Pokja Pemilihan sebelum kasus ini berlanjut karena ada indikasi perbuatan melawan hukum.” Ucap Nasruddin Bahar Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA,,