Pamekasan¦¦Net88
Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim sebagai tuan rumah dalam kegiatan Monitoring Sosialisasi dan Telaah Kebijakan Program Pemasyarakatan se-Kanwil Madura.
Dalam Monitoring Sosialisasi dan Telaah Kebijakan Program Pemasyarakatan se-Kowil Madura sebagai Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sekretariat WBK/WBBM Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan dengan Narasumber daru PK Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bapak Nugroho.
Tampak dalam kegiatan ini dihadiri oleh Ka. UPT Pemasyarakatan se-Kanwil Madura beserta pejabat Struktural masing masing UPT Pemasyarakatan Korwil Madura, pada Kamis (12/5/2022).
Kegiatan yang diawali dengan memantau beberapa layanan serta pembinaan yang ada di Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan, yang salah satunya adalah pengecekan di ruang pelayanan publik Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan.
Selanjutnya dengan berkeliling Blok Hunian Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan.
Kemudian, Nugroho sebagai Narasumber / penyampaian materi mengatakan, ada tiga (3) Point penting yang harus dipahami oleh petugas Pemasyarakatan.
Dari tiga Point tersebut, diantara nya
- Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang menjadi pedoman dalam tata cara mengunjungi keluarga, PB, CMB dan CB bagi WBP.
- Standart dan instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana ( SPPN ) yang tujuan nya untuk merubah perilaku dan sikap Narapidana sehingga mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah bebas nanti.
- Kepala Divisi, Kalapas maupun Karutan agar saling mendukung dalam pencapaian Tarja Kemenkumham Tahun 2022 di bidang pembinaan kepribadian dan penilaian pembinaan Narapidana yaitu Implementasi SPPN, terangnya dalam sambutan nya.
Tak hanya itu, Nugroho menambahkan, terkait hasil evaluasi TPN pelaksanaan Pembangunan ZI di lingkungan Kemenkumham Tahun 2021 yang secara umum sudah mengalami perkembangan dengan di tandai adanya jumlah usulan yang meningkat dari tahun sebelumnya.
” Hal ini harus dipahami bersama, artinya Pembangunan ZI WBK/WBBM merupakan suatu keharusan yang wajib dilaksanakan bagi instan Pemerintah demi terciptanya pemerintah yang bersih dan bebas dari Praktik KKN serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dan pemangku kepentingan,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Yan Rusmanto Kalapas Narkotika Kelas II A Pamekasan menyampaikan terima kasih kepada Narasumber atas materi yang disampaikan.
” Terimakasih kepada PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bapak Nugroho dalam rangka Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tusi pemasyarakatan yang telaah memberikan materi. Dan semoga kegiatan ini mampu memberikan pengetahuan kepada kita semua terkait program Pemasyarakatan, sehingga kita semua dapat melaksanakan Tusi dengan maksimal dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Yan Kalapas Narkotika.( ndri )