Korupsi Dana Proyek Infrastruktur, Kades Kalangketi Ditahan

Magetan|| NET88|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melakukan penahanan pada tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi yang menyeret Kepala Desa Kalangketi Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan pasca keluarnya Surat Keputusan penolakan gugatan Pra Peradilan yang diajukan tersangka yang berinisial SPT.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Elly Rahmawati, S.H., M.M., M.H., saat mengadakan Press Release dengan Awak Media bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Magetan Jl. Karya Darma No. 177, Jawar, Ringinagung, Kec. Magetan. Selasa, (15/02/2022)

Dalam Press Releasenya Elly menyampaikan pihaknya melakukan penahanan pada Kepala Desa Kalangketi atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Pembangunan Proyek Infrastruktur di desanya tahun anggaran 2018, 2019, 2020.

Ditetapkannya tersangka atas kasus tersebut bermula saat adanya pelaporan dari masyarakat serta temuan dari intelijen, sehingga pada Februari 2021 lalu mulai dilakukan penyelidikan dan akhirnya menghasilkan peristiwa pidana. Kemudian pada 27 Januari 2022 lalu Kepala Desa Kalangketi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Usai penyelidikan kita lakukan ekspos kemudian dilakukan penyidikan yang hasilnya mengarah pada tersangka,” terangnya.

Ditengah proses penetapan SPT sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Magetan digugat secara Pra Peradilan terkait dengan adanya penetapan tersangka, namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Magetan dan pihaknya kembali menetapkan S sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Hari ini 15 Februari 2022 permohonan Pra Peradilan tersangka ditolak, sehingga proses penyelidikan dan penetapan tersangka dianggap sah oleh pengadilan,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Magetan melakukan pemeriksaan pada tersangka SPT yang merupakan Kepala Desa Kalangketi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Proyek Pembangunan Infrastruktur meliputi pembangunan Embung di desa setempat, pembangunan Talud, dan pengecoran jalan.

“Pembangunan Embung ini bersumber dari Dana Desa dari tahun anggaran 2018, 2019, 2020 sebesar Rp358 juta lebih, sedangkan untuk Talud bersumber dari BKKD (Bantuan Keuangan Khusus Desa) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp672 juta,” paparnya.

Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara menyuruh bendahara mencairkan anggaran, kemudian dana tersebut diambil alih secara paksa oleh tersangka selaku kepala desa dan melakukan pembayaran sendiri pada para pekerja sehingga merugikan uang negara hingga Rp498 juta lebih.

“Dari hasil audit BPKP perbuatan tersangka ini adalah Mark-up, karena dari hasil pemeriksaan ternyata kualitas dan kuantitas tidak sesuai dengan uang yang sudah dikeluarkan dan tidak sesuai RAB sehingga ada selisih yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp498 juta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka SPT digelandang oleh tim Kejaksaan Negeri Magetan untuk dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan.

Tersangka SPT dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara. (Vha)

vvvv