Pasuruan¦¦Net88
Pokok-pokok pikiran (Pokir) merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.
Di Kabupaten Pasuruan Pokir sempat menjadi sorotan sebab ada dugaan permainan jual beli Pokir antara
Oknum Anggota DPRD dan Kontraktor.
Atas dugaan gratifikasi pada 16 September 2021 Masyarakat Anti Korupsi Anggaran Rakyat (MAKAR) membuat pengaduan kepada Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.
Upaya penyidikan kasus dugaan gratifikasi Pokir dan Bantuan Keuangan (BK) di DPRD Kabupaten Pasuruan tahun 2020, akhirnya dinyatakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan tidak cukup bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, perkembangan dua kasus di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan yang menjadi perhatian lembaga Adhyaksa resmi ditutup. Pasalnya, tidak cukup alat bukti untuk diperiksa sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Menurutnya, bukti transaksi yang digunakan untuk gratifikasi dari keterangan saksi tidak cukup kuat.
“Kami resmi menutup penanganan kasus dugaan gratifikasi pemikiran di lingkungan DPRD 2020. Karena tidak cukup bukti,”
Meski demikian, lanjut Kajari, apabila nanti menemukan bukti baru tentu kasus ini masih bisa untuk dibuka lagi.
“Apabila ada bukti baru dikemudian hari, tentunya akan kita buka lagi,” kata Ramdhanu kepada awak media, Jumat (20/5/2022).
Terkait ditutupnya kasus POKIR oleh Kejaksaan Kabupaten Pasuruan Ketum Aliansi GAB Agus Jalaludin , berpendapat bahwa terlalu dini Kejaksaan Negeri Kabupaten
Pasuruan menutup pengaduan dugaan gratifikasi Pokir.
“Saya kecewa terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang menutup Kasus Pokir, meski sudah memeriksa ratusan rekanan (kontraktor), OPD dan sejumlah anggota DPRD dan berdasarkan pasal 184 KUHAP dan Pasal 77 KUHP kemudian ditutup,”
“Timbul pertanyaan saya apakah benar Kejaksaan Kabupaten Pasuruan sudah menjalankan Pasal 184 KUHAP dimana ada hal-hal yang harus dilakukan diantaranya meminta keterangan ahli dan kalau beralasan ada rekanan yang meninggal apakah juga menggugurkan dugaan terhadap rekanan yang lain yang sudah diperiksa,”
“Dan kalau mengatakan tidak ada kerugian Negara, apakah kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap fisik bangunan pokir dengan cara audit sipil,”
“Namun demikian saya tetap menghormati keputusan yang diambil oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Terpisah, Ketua LSM GP3H Ajar Suprayitno, “Kita Menghormati keputusan yang diambil oleh Kejaksaan dan sebagai salah satu komponen MAKAR kita akan melakukan upaya penegakan hukum selanjutnya,” jelasnya.
Hal tersebut karena Anjar meyakini bahwa Kejaksaan dalam hal ini tidak melakukan upaya penelusuran aliran dan transaksi keuangan para terduga.
“Pada pokoknya dengan ditutupnya kasus pokir ini terasa janggal. LSM GP3H dan GAB_Pastim akan membawa kasus Pokir ini ke tingkat lebih tinggi dengan bukti-bukti yang dimiliki,” tegasnya.
Penulis : Sayit