Berita  

Jangan Melecehkan Wartawan,Profesi Wartawan diatur dalam UU Pers

Sampang.NET88.CO – Sangat disayangkan jika seseorang Oknum mantan Kepala Desa di Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang diduga telah merendahkan dan melecehkan profesi wartawan.

Mengacu pada pemberitaan sebelumnya di media Sindonews86.com bahwa terjadi dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalistik. Selasa, (09/05/2023).

Oknum mantan Kepala Desa yang Istrinya sekarang menjabat Kades tersebut saat dikonfirmasi oleh seorang awak media perihal internet yang ada di desanya mengatakan, internet internet apa lek, wong aku udah bayar, kalo cuma minta rokok ya kesini, jangan banyak tanya.

Perlakuan tidak menyenangkan ini dialami oleh Thollip Sanjaya seorang wartawan media online Mitrapolisi, kontributor Kabupaten Sampang.

Kejadian bermula ketika Thollip Sanjaya hendak konfirmasi terkait Pembayaran Iuran Internet di tahun 2021 yang mana, laporan LPJ dana desa 2021 dan 2022 desa tersebut, menyertakan klaim untuk biaya internet desa di 2021 sebesar 13juta dan 2022, 12 juta yang pada faktanya LPJ tersebut tidak sesuai dengan realisasi pembayaran, karena PT Atos melalui ADS menyatakan by zistem/record desa tersebut tidak melakukan pembayaran

Thollip Sanjaya dalam penjelasannya menyatakan, narasi yang dituturkan Oknum mantan Kepala Desa tersebut sangat tidak pantas dan sangat merendahkan profesi jurnalis selaku pilar demokrasi karena dalam kaitannya dengan hal ini adalah guna meminta konfirmasi selaku tugasnya sebagai penyaji informasi.

Jika pelecehan profesi ini terus dibiarkan akan menimbulkan persoalan yang lebih besar karena bisa berimbas pada persoalan pidana.

Dimana menyatakan Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-.

Wartawan yang bagian dari masyarakat selaku pemegang hak pelayanan publik seyogianya mendapatkan jaminan. Akhirnya tanpa kritik dan koreksi bukan nyinyir, penyelenggaraan publik akan terpuruk jauh meninggalkan standar pelayanan minimal yang seharusnya terpenuhi.

“ditambahkanya tugas Jurnalis atau Wartawan itu sudah diatur menurut UU No.40/1999 tentang Pers dan mentaati kode etik jurnalis. Juga diperkuat dengan nota kesepahaman antara dewan Pers-Polri yang diperbaharui pada Februari 2017 lalu. Segala bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap profesi termasuk profesi jurnalis/wartawan menurut UU manapun tidak dibenarkan. Sebaiknya Oknum itu melindungi bukannya merusak hubungan baik,” pungkasnya.(FitndrI)

vvvv