Sampang, NET88.CO
Proyek pembangunan tandon air Kelompok Masyarakat (POKMAS) Tahun anggaran 2022 yang berada di Jalan H. Abdullah Dusun Glisgis I Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang diduga dimark-up oleh Pengelola dan Pelaksana Pokmas tersebut, Minggu (18/12/2022).
Saat di konfirmasi, Ketua Pokmas yang berinisial T 30 tahun menyampaikan kepada awak media ini menjelaskan,” Pembangunan tandon tersebut berlangsung pada tahun 2022, anggarannya dari Dana Hibah APBD Provinsi Jawa Timur sebanyak Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).”
Masih kata Ketua Pokmas, Ketua Kelompok merasa dirugikan dan pihaknya telah menjadi korban lantaran dalam pengelola dan pelaksana kegiatan bukanlah dirinya yang mengerjakan.
Setelah uang cair dari bank langsung, inisial H 48 tahun warga asal Jalan Delima Sampang yang merupakan pengelola kemudian mengambil uang tersebut. Sedangkan inisial R 45 tahun yang sebagai pelaksana kegiatan tandon merupakan warga Desa gunung Maddah.
Pembangunan proyek tandon Air tersebut diduga hanya menghabiskan biaya kurang lebih Rp. 50.000.000,- dan itu hasil keterangan dari ketua kelompok, namun ini sangat disayangkan atas pelaksanaan proyek itu dan membuat beberapa warga menyayangkan atas nominal pembangunan yang begitu besar yang digunakan hanya kisaran Rp 50 juta,Urainya.
Proyek pembangunan tandon air tersebut diduga tidak jelas, menurutnya bahwa, pembangunan tandon air yang hanya sebatas dibuat pajangan membuat pertanyaan warga sekitar, disebabkan setelah dibangunnya tandon dibiarkan begitu saja oleh oknum tersebut, tidak ada kelanjutan dan sumur bornya pun tidak ada, hal ini terkesan hanya dibuat untuk mengelabuhi warga saja,Paparnya.
Selanjutnya kata salah satu warga setempat sebut saja Sudi meminta kepada reporter media net88.co ikut serta dalam membantu menyelesaikan masalah ini, yang mana warga sangat membutuhkan air minum, dan untuk menyampaikan kepada pihak pemerintah Desa untuk diaktifkan kembali pembangunan tandon air untuk kebutuhan warga.
Pembangunan proyek itu jelas jelas warga yang ada di Dusun Glisgis I sangat dirugikan dengan berdirinya tandon air dan hanya dijanji-janjikan saja oleh oknum tersebut. “pungkasnya Sudi pada media.
Dalam hal ini, jika terbukti melakukan mark’up anggaran , pihak terkait bisa dijerat pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimalnya 20 tahun pidana penjara.(fit/ndri)