NEWS  

Hal Penting Harus Diketahui Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Bondowoso, SIGAP88.NET – Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil bupati Bondowoso pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Hal itu juga terkait pasca Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan terbaru pada Selasa 20 Agustus 2024 terkait aturan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Bahwa usia bakal calon minimal 25 tahun saat ditetapkan pada 22 September 2024.

“Bakal pasangan calon minimal berusia 25 tahun pada saat ditetapkan menjadi calon bupati atau calon wakil bupati,” jelas Abu Sofyan Divisi Teknis saat Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Bondowoso menggelar Press Conference,Sabtu 24/8/2024.

Selain itu bakal pasangan calon berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap.Berdasarkan amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada diantaranya untuk pencalonan Bupati dan wakil Bupati
Berdasarkan putusan MK tersebut pada pasal 1 hurus (c) tersebut, maka beberapa parpol di Bondowoso memenuhi syarat untuk mengusung calon Bupati meski tanpa koalisi dengan parpol lain, mengingat KPU menetapkan DPT pada Pileg kemarin sebanyak 607.928 pemilih. Artinya parpol yang memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% bisa mengusung Cabup sendiri. Berikut perolehan suara Parpol terbanyak pada pemilu 2024 di Kabupaten Bondowoso:

  1. PKB 33,90%
  2. PPP 14,75%
  3. Golkar 13,85%
  4. PDIP 11,35%
  5. Gerindra 8,51%
    Selain itu Bakal calon bisa mengunakan suara gabungan partai poliyik baik itu yang ada di Parlemen ataupun non Parlemen.
    Dikatakan pula bahwa berdasarkan PKPU No. 8 Bakal Calon atau Calon dapat diganti oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Calon perseorangan, dalam hal dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan,berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

“Penggantian calon kepala daerah tidak dapat dilakukan selain dari alasan tersebut,” tegasnya.

Sedangkan mengenai pengunduran diri calon kepala daerah, calon kepala daerah dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, serta dilarang pula mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Calon kepala daerah yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda.

Selain itu untuk bisa ditetapkan sebagai calon, bakal calon harus mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit yang telah di tunjuk KPU Bondowoso .

“Sudah melakukan berbagai hal baik koordinasi dengan Dinkes dan beberapa Rumah Sakit akhirnya dengan segala pertimbangan tes Kesehatan Bakal Calon akan dilaksanakan di Rumah Sakit dr Soebandi Jember”pungkasnya.

vvvv