NEWS  

Dugaan Pencurian Buah Alpukat Berbuntut Panjang, “S” Warga Desa Sukosari Dilaporkan ke Polres Bondowoso

Bondowoso, SIGAP88.NET – Menanggapi tulisan serta pemberitaan miring media online yang beredar terkait pelaporan dugaan pencurian buah alpukat yang di laporkan ke Polres Bondowoso oleh H Mahfud warga dusun Bengkoanyar Rt,34/RW 16 Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sokosari Bondowoso, Senin, 16 September 2024.

Saat dikonfirmasi di kediamannya H Mahfud mengatakan, “Terkait laporan yang saya layangkan kepada polres Bondowoso di duga kuat adanya pencurian buah alpukat dilakukan oleh saudara yang berinisial (S), warga dusun Bengkoanyar desa Sukosari,”

“Dan itu sudah sesuai prosedur, karena sudah jelas tanah tersebut saya beli kepada Buk Halima,”

“Apabila S tersebut merasa memiliki hak serta data lengkap kepemilikan tanah tersebut Monggo gugat ke pengadilan kita adu data bukti kepemilikan objek tanah tersebut,” tegasnya.

Lanjut H Mahfud, “Kalau tanah tersebut sudah saya lakukan transaksi jual atau beli kepada ibu Halimah selaku ibu kandung sa’idah, dalam transaksinya Ibu Halima menjual sebidang tanah beserta isinya yang ada ditanah tersebut ikut semua, termasuk pohon alpukat dan yang lainnya,”

“Kalau masalah surat kepemilikan itu jelas ibu kakki menghibahkan kepada sa’idah karena ada sertifikatnya waktu jual sama saya mas,”

“Terkait pemanggilan terlapor (S) tersebut pihak kepolisian polres Bondowoso itu sudah benar sesuai aturan dan prosedur dengan apa yang saya laporkan dugaan pencurian yang di lakukan oleh saudara terduga (S), bahkan saya ada bukti video pada waktu (S) terduga kuat saat manen buah alpukat milik saya mas,” jelasnya.

Sementara Pak Makki serta Ibu sSa’idah warga Dusun Bengkoanyar Desa Sukosari lor Kecamatan Sukosari Bondowoso selaku ahli waris dari ibu Halimah (almarhum) tanah yang dijual kepada H Mahfud menerangkan, “Benar mas saya jual tanah tersebut kepada H Mahfud namun menjual tanah masih ada ibuk di saksikan saya dan pak makki,”

“Karena ibuk Halimah pada saat itu ada kebutuhan keluarga waktu itu dengan dengan sepakat di harga Rp. 23.000.000 pada tahun 2015, serta saudara saya yang sekarang jadi terlapor pun ikut tandatangan waktu itu sebagai ahli waris dan dapat bagian sebesar, Rp.10.500.000,” jelasnya.

Penulis : Edista/team

vvvv