NEWS  

DPRD Sampang Sahkan Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2024 dan Kawasan Tampa Rokok

Sampang.SIGAP88.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Sampang secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 serta pengesahan Raperda mengenai Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah, Senin (2/6/2025).

Kesepakatan itu tentang Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta menciptakan lingkungan sehat dan nyaman bagi masyarakat.

Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah progresif dalam melindungi generasi muda dari polusi asap rokok.

Digelar di Graha paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, KH. Achmad Mahfudz AQ, Wakil Ketua beserta anggota DPRD Kabupaten Sampang, Forkopimda Kabupaten Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Drs Yuliadi Setyawan, S.Sos, MM, Staf Ahli Bupati, seluruh Kepala OPD Kabupaten Sampang, para Camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD, serta jajaran Anggota DPRD Kabupaten Sampangserta undangan lainnya. Senin (02/06/2025).

Proses pembahasan kedua Raperda tersebut dilakukan dengan kerja sama yang baik antara badan eksekutif yakni pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau sebagai badan legislatif.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Muhammad Iqbal Fathoni menyampaikan apresiasi positif berkat kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut.

Wakil Bupati Sampang, KH. Ahmad Mahfudz AQ mengucapan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran anggota DPRD Kabupaten Sampang atas dukungan dan kontribusinya terhadap penyempurnaan Raperda tersebut.

“Kami optimistis bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024 beserta Raperda kawasan tanpa rokok ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel”, ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2024 itu nantinya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sedangkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang telah disahkan tersebut selanjutnya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda), atau yang merupakan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Pemerintah Kabupaten Sampang meyakini kalau regulasi ini menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman, sehingga kedua regulasi ini kedepannya bisa mampu memberikan dampak nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sampang”, imbuhnya.

Kesepakatan ini penting karena menunjukkan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta menciptakan lingkungan sehat dan nyaman bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, kami berharap kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sampang dapat meningkat serta sehat karena bebas dari asap rokok”, pungkasnya.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang. Dengan kesepakatan ini, Pemkab Sampang dan DPRD menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan pemerintahan yang baik. (Har)