Diduga Proyek Siluman, Abaikan UU KIP dan K3

Simeulue, NET88.CO – Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah seorang warga saat lalu lalang yang enggan disebut namanya.

Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan drainase badan jalan yang terletak di desa leubang kecamatan teupah barat tersebut mulai disoroti oleh masyarakat setempat dan masyarakat melintas dari kampung menuju ibu kota Sinabang, Rabu (31/5/2023) siang.

Menurut salah seorang warga setempat mengatakan, proyek ini milik salah seorang kontraktor di Simeulue Pul SM., pekerjaan sudah berjalan selama beberapa minggu dengan perkiraan pekerjaan sudah mencapai kurang lebih 700 meter, dan papan nama proyek tidak ada,” tutur Rafli kepada awak media.

Hal inilah yang menjadi sorotan bagi awak media bahwa pekerjaan pembangunan saluran Drainase pada badan jalan desa Leubang ini dinilai proyek “SILUMAN”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.

Sementara itu media ini menjumpai salah seorang tukang dilapangan Abulias (37) saat ditanyakan terkait dengan papan proyek ia mengatakan bahwa kata pemilik pekerjaan papan proyek itu menyusul. Jawabnya dengan singkat.

Selain itu, pantauan media ini dilapangan para pekerja tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pada kesempatan itu juga media ini mencoba konfirmasi pihak PUPR Aceh Usman via telpon cellular pada 31/5/2023 malam, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui, namun akan menyampaikan kepada pihak rekanan agar memasang papan proyek dan menggunakan safety.

Hingga berita ini diterbitkan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. Dan para pekerja tanpa menggunakan safety atau APD seperti sepatu**

vvvv