Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Korda Sumenep Madura, Jawa Timur melakukan audiensi dengan Inspektorat Sumenep terkait beberapa temuan dugaan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran 2021.
Aktivis Mahasiswa yang tergabung di Dear Jatim diterima oleh Kepala Inspektorat kabupaten Sumenep melalui Irban Investigasi Ananta Yuniarto. Kamis (22/12/2022) kemarin.
Dalam audiensi tersebut ketua Dear Jatim Sumenep Mahbub Junaidi Mengatakan bahwa ada beberapa temuan BPK di beberapa pekerjaan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Dengan begitu Mahbub menilai kinerja Inspektorat kabupaten Sumenep masih lalai dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan pemantauan keuangan Pemerintah di Kabupaten Sumenep.
“Kami menilai Inspektorat dalam melakukan pengawasan,” kata Mahbub.
Diakui oleh Mahbub, keterbatasan SDM bukan sebuah alasan bagi Inspektorat, namun permasalahan yang ada bahwa Inspektorat bahwa temuan LHP BPK RI T.A 2021 sudah selesai dikembalikan.
“Kalau hanya bertumpu kepada pengembalian, tapi tidak ada sanksi konkrit agar ada efek jera, apabila seperti itu akan tetap berulang kembali untuk melakukan hal yang sama di tahun tahun berikutnya,” ungkap Mahbub.
Bahkan, Mahbub juga menyoal kinerja Inspektorat mengenai pengawasan di tingkat Desa. “Inspektorat kurang tegas dalam melakukan pengawasan terkait alokasi Dana Desa (DD),” ujarnya
“Kedepannya, kami berharap Inspektorat segera melakukan evalusi kinerja agar lebih tegas dalam melakukan pengawasan serta pencegahan kejahatan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)”. Terangnya,Jumat (23/11/2022)
Menurutnya, dari seluruh regulasi, digitalisasi maka harus ada sanksi yang tegas dari Inspektorat, baik dari tindakan, dan administrasi supaya ada efek jera dari beberapa oknum yang melakukan penyelewengan terhadap Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) baik dari OPD yang ada di naungan Inspektorat
“Nantinya, adminitrasi bisa teratur dan tepat sasaran, selebihnya supaya kepastian hukum di kabupaten Sumenep tetap berjalan sebanding dengan beberapa oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab”. Imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep melalui Irban Investigasi Ananta Yuniarto menjelaskan bahwa, pemerikasaan dari Inspektorat berdasarkan regulasi PP No. 60 dalam melakukan pengawasan
Pihak Inspektorat sudah melakukan pengawasan kepada seluruh OPD di Pemerintahan, namun dalam pengawasan tersebut sangat banyak yang harus dilakukan pengawasan, ada sekitar 659 Sekolah dasar (SD), 197 Sekolah menengah pertama (SMP), 30 Puskesmas, 330 Desa
“Tim pengawasan kami yang berjumlah 35 orang dengan jangka waktu 420 hari kerja akan mengalami kendala, maka dalam pemerikasaan tersebut kami melakukan pemeriksaan secara General Audit (Audit secara umum)”. Paparnya. (dewa/ndri)