Pamekasan,NET88.CO – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan audensi dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) seluruh Indonesia untuk penguatan dan pembinaan terhadap tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan di Indonesia.
Kegiatan audensi ini dilaksanakan secara virtual yang berlangsung di ruang Teleconference pada Jumat (17/02/1023).
Disampaikan oleh Zonni Andra,S.H.,M.H., Kepala Bapas Kelas II Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, ,” Pihaknya memerintahkan kepada seluruh Pejabat Struktural untuk bersama sama mengikuti kegiatan dimaksud beserta seluruh Staf Pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Pamekasan khususnya para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pamekasan”.
Audensi secara virtual bersama Direktorat Jendral diikuti seluruh Pejabat Struktural Bapas Pamekasan, Kepala Urusan Tata Usaha, Abdus Subir, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa, Djamaluddin, Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Nanik Herawati dan Kepala Bapas Kelas II Pamekasan, Zonni Andra serta Perwakilan Pegawai Bapas Pamekasan.
Tampak para pejabat struktural Bapas Kelas II Pamekasan mengikuti dikegiatan audensi penguatan dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas secara virtual
Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pujo Harinto, Bc.IP S.sos M.Si dalam penjelasannya menegaskan secara gamblang mengatakan,” Nyawa seseorang sangatlah berharga dan menjadi catatan Merah petugas PK Bapas”.
Disampaikan pula, tugas dan fungsi petugas Bapas ini sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menjelaskan bahwa semua Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang merupakan kewenangan Kepala Bapas,Kata Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pujo.
Lebih lanjut Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menambahkan, KEPMENKEH NO. M.02-PR.07.03 TAHUN 1987 Tentang Orta Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan anak yang berkenaan tugas dan fungsi Bapas. Dan Bapas ini memiliki tugas dalam memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan Peraturan per Udang Undangan,Ungkapnya.
Dalam Undang Undang tersebut ada 6 Fungsi Bapas yang diantaranya
1.Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan
2.Melakukan Registrasi Klien Pemasyarakatan
3.Melakukan Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
4.Mengikuti Sidang Peradilan di PN dan TPP di Lapas
5.Memberikan bantuan bimbingan kepada bekas narapidana, Anak dan klien Pemasyarakatan
6.Melakukan Urusan Tata Usaha Bapas
Selain menjelaskan Tugas dan Fungsi Bapas Pujo Harinto menyinggung tentang Hak dan Kewajiban serta larangan klien yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Hak dan Kewajiban serta larangan klien ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Nomor : PAS-09.PR.01.02 tahun 2016 tentang Standar Bimbingan Klien, Urainya lagi.
Diakhir kegiatan tersebut Pujo Harianto memberikan pesan ,”Niatkan bekerjamu sebagai ibadah, sebagaimana kamu menjalankan ibadah yang lain, bekerjalah secara tekun, bersungguh sungguh, menaati aturan, disiplin dan profesional”,Pintanya.(daris)