Berita  

Bakal Calon DPD Siti Rafika Catut Nama Ketum Lembaga Perkasa Sebagai Bukti Dukungan di Situbondo

Situbondo, NET88.CO – Sebagai syarat kelengkapan penyerahan bukti dukungan dari masyarakat maka Oknum bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bernama lengkap Siti Rafika Hardhiyansari (SRH) dinilai catut sejumlah nama masyarakat Situbondo termasuk Nama Ketua umum LSM Pergerakan Kesejahteraan Anak Bangsa (Perkasa).

Awal mula dugaan pencatutan Nama dan NIK diketahui berawal dari sejumlah penyelenggara pemilu tingkat kecamatan Kepongan dan desa Gebangan baik unsur PPK dan Panwaslu Kecamatan hingga Desa berkunjung kerumah ketum NGO Perkasa dengan membawa berkas, menanyakan serta memastikan tentang hal yang berkaitan dengan dukungan Bakal Calon DPD RI, Jum’at 07/04/2023

Menanggapi hal itu, Ketum LSM Perkasa mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan dukungan kepada Bakal Calon DPD bernama SRH yang tertanggal 01 Januari 2023.

“Saya menduga NIK dan Nama serta identitas saya semuanya diduga telah dicatut oleh oknum bakal Calon DPD yang berinisial SRH itu, kemungkinan besar selain nama saya juga berpotensi ada bahkan kemarin mendapat informasi rekan saya di desa jatisari kecamatan Arjasa ber inisial “SDK” diduga pula tercatut namanya oleh oknum bakal calon anggota DPD yang sama”.

Berdasarkan tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPD, harus ada syarat penyerahan bukti dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Nomor 478 tahun 2022 pasal 8 yakni Bakal Calon Anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan. Bahkan daftar dukungan dibuktikan dengan tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi KTP setiap pendukung.

“Berawal dari ketentuan dan syarat dukungan itu akhirnya ada oknum bakal Calon Anggota DPD berani melakukan pencatutan identitas saya sebagai warga Situbondo Kecamatan Kapongan, saya merasa sangat keberatan dan menyesalkan dugaan perilaku oknum bakal Calon Anggota BPD itu” . Tegas ketum LSM Perkasa dengan nada geram

Disamping itu Mohammad Sadik menambahkan bahwa pihaknya akan menganalisa dan mengkaji dugaan pelanggaran yang dinilai mencatut namanya, sebab apabila mengacu terhadap Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum di Pasal 520 berbunyi :

“Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Kab/Kota, untuk menjadi pasangan capres dan wapres sebagaimana dimaksud dalam pasal 254 dan pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,00”.

Karena itu, kami berencana akan kordinasi penyelenggara pemilu ditingkat desa dan kecamatan Kapongan serta melakukan gelar kajian di internal Lembaga terkait dugaan peristiwa pidana ini untuk di tindaklanjuti kepada aparat penegak hukum.
Karena kami menduga potensinya akan banyak nama dan NIK Warga Situbondo yang juga di catut oleh Oknum Bakal Calon Anggota DPD Siti Rafika Hardhiansari yang informasinya kelahiran surabaya itu.

Ekz

vvvv