Situbondo, NET88.CO – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) di Dusun Kampung Utara Rt 02 Rw 02, Desa Parante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo yang di terima oleh ibu Fitria gagal di laksanakan karna terkesan tidak memenuhi prosedur pembangunannya. 24/3/2023.
Gagalnya perencanaan pembangunan tersebut di duga karena ibu Fitria atas lahan tersebut yang telah bertahun – tahun di tempati tidak memiliki bukti ke absahan yang sah sebagai bukti kepemilikan. dugaan kuat ibu Fitria dari sebelumnya bertempat tinggal di lahan tersebut berstatus menumpang di atas tanah keluarga Alm. Asnami
Hal ini menurut keterangan salah satu warga yaitu Budi Santoso SH., MH saat di konfirmasi oleh pihak kami, yang selama ini beliau yang di tuakan di lokasi tersebut Menurutnya, dua orang perwakilan ahli waris dari Alm. Asnami tertanggal 07 Juli 2018 silam pernah melayangkan surat pernyataan ke Pemerintah Desa Perante perihal untuk menjadi penengah dalam pengambilan kembali hak tanah oleh ahli waris Ujarnya
Lanjut “Pihak keluarga ibu Fitria si penerima bantuan, dengan sadar telah mengakui bahwa tanah yang di tempati merupakan bukan hak miliknya, tanah tersebut milik keluarga Alm. Asnami. Dan bahkan di surat pernyataan tersebut ibu Fitria bersama dua keluarga lainnya telah bertanda tangan di atas materai “, urai Budi Santoso.
Namun surat pernyataan yang di layangkan ke Pemdes Perante tidak di tindak lanjuti, bahkan Fitria tetap tercantum sebagai penerima BSPS. Ironisnya bagaimana bisa seseorang yang tidak memiliki ke absahan kepemilikan tanah bisa mendapatkan bantuan Ujarnya Budi
Dengan di Peraturan Menteri jelas, Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Nomer 07/PRT / M /.2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya menerangkan pada Bab IV pasal 11 ayat ( 1 b ) bahwa ” MEMILIKI ATAU MENGUASAI TANAH DENGAN ALAS HAK YANG SAH “,
” Yang terjadi justru berbeda. Berarti pihak panitia jauh sebelumnya tidak melakukan survei terlebih dulu. Peraturan yang sudah ada dan jelas nyata telah di abaikan Jelasnya “
Lebih lanjut Budi Santoso meminta pada pihak Pemerintah Desa agar berlaku bijak dan tegas.
Sementara itu Kepala Desa setempat Hadjari saat di konfirmasi via selulernya membenarkan jika penerima BSPS yang saat ini rumahnya kadung di bongkar oleh panitia terpaksa di hentikan dulu pembangunannya karena adanya masalah status tanahnya yang belum jelas kepemilikannya.
Sekitar bulan Nopember 2022 , Yang bersangkutan saat pendataan oleh pihak Desa menyatakan milik sendiri. Bahkan ketika tim pendamping melakukan survei lokasi sekitar Januari 2023 yang bersangkutan kembali menyatakan bahwa tanahnya milik sendiri dan tuangkan dalam surat pernyataan yang juga di buat sendiri di hadapan pendamping, terang Hadjari.
Untuk sementara ini, pembangunan BSPS atas nama Ibu Fitria di hentikan dulu sembari menunggu musyawarah keluarga yang akan di gelar di kantor Desa beberapa hari ke depan, pungkasnya.
Dyt /tim