JEMBER, SIGAP88.NET – Sejumlah anggota LSM PERKASA DPC Jember turut mendampingi masyarakat saat menyampaikan pengaduan terkait dugaan penistaan agama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember, Jumat (18/9/2026).
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Slamet Widodo, warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) yang diterbitkan SPKT Polres Jember, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan terhadap agama Islam yang disebut terjadi melalui konten media sosial TikTok.
Konten yang dipersoalkan disebut berasal dari akun TikTok “Kyai Padepokan” (@kyai.padepokan86).
Berawal dari Unggahan di Media Sosial
Dalam uraian pengaduan, disebutkan bahwa sejumlah masyarakat, khususnya warga Kecamatan Sumberbaru, sebelumnya mempersoalkan sebuah unggahan video pada akun tersebut yang menurut mereka diduga mengandung unsur penistaan agama.
Persoalan itu disebut sempat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi di tingkat Polsek Sumberbaru. Namun, berdasarkan keterangan dalam pengaduan, proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima pihak-pihak terkait.
Karena belum tercapai kesepakatan, masyarakat bersama sejumlah elemen yang tergabung dalam aliansi masyarakat kemudian menyampaikan pengaduan ke Polres Jember untuk mendapatkan penanganan sesuai mekanisme hukum.

Dalam proses tersebut, anggota LSM PERKASA DPC Jember memberikan pendampingan kepada masyarakat.
PERKASA: Percayakan Penanganan kepada Polisi
Perwakilan LSM PERKASA menyampaikan bahwa pendampingan merupakan bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat sekaligus membantu memastikan pengaduan disampaikan melalui jalur resmi.
“Kami hanya mendampingi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan secara resmi kepada pihak yang berwenang. Selanjutnya, kami menghormati dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganannya kepada kepolisian sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar salah satu pendamping dari LSM PERKASA.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan sepihak selama proses penanganan berlangsung.
Menunggu Tindak Lanjut Kepolisian
Dengan diterimanya pengaduan tersebut, proses selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian untuk melakukan klarifikasi, mengumpulkan bahan keterangan dan memeriksa materi yang dilaporkan guna menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih berada pada tahap pengaduan dan belum merupakan kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana maupun bahwa pihak yang disebut dalam pengaduan telah melakukan penistaan agama.
Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Selanjutnya, masyarakat menunggu proses pemeriksaan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Redaksi SIGAP88.NET)
