SITUBONDO, SIGAP88.NET – Persoalan dugaan penahanan ijazah asli memasuki ranah hukum. Agus Qudrian Syah, mantan karyawan KSU Dian Mandiri, resmi melaporkan dugaan tidak dikembalikannya ijazah asli miliknya ke Polres Situbondo, Jumat (18/9/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) Nomor: STTLPM/432 SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO.
Dalam laporan tersebut, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Agus datang ke Polres Situbondo didampingi kuasa hukum dari LBH Garuda Yaksa, di antaranya M. Ali Mustofa, S.H., Abdul Aziz, S.H., serta Ketua Umum LBH Garuda Yaksa Edy Wijoyo, S.H., C.L.O., yang akrab disapa Edy Sogol.
Ijazah Diserahkan Saat Melamar Kerja
Berdasarkan uraian dalam laporan, Agus menyampaikan bahwa sekitar Juli 2025 dirinya melamar pekerjaan di KSU Dian Mandiri dengan menyerahkan surat lamaran beserta sejumlah persyaratan administrasi.
Agus kemudian dipanggil untuk mengikuti proses wawancara di kantor KSU Dian Mandiri. Dalam proses tersebut, ia mengaku menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan, termasuk ijazah SMK asli miliknya.
Persoalan muncul setelah hubungan kerja berakhir. Agus menyatakan telah beberapa kali berupaya meminta kembali ijazah tersebut, namun menurut keterangannya, dokumen tersebut belum dikembalikan.
Pada Agustus 2026, ketika dilakukan pengecekan terhadap sejumlah barang dan dokumen, Agus kembali mempertanyakan keberadaan ijazah miliknya.
Somasi Telah Dilayangkan
Sebelum membawa persoalan tersebut ke kepolisian, LBH Garuda Yaksa menyebut telah menempuh langkah persuasif dengan melayangkan somasi kepada pihak KSU Dian Mandiri.
Somasi tersebut pada pokoknya meminta agar ijazah asli Agus dikembalikan.
Namun, menurut pihak LBH Garuda Yaksa, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan. Persoalan kemudian ditempuh melalui jalur hukum dengan membuat laporan kepada aparat penegak hukum.
M. Ali Mustofa, S.H., salah satu advokat LBH Garuda Yaksa, mengatakan pihaknya akan mengawal laporan tersebut agar persoalan dapat memperoleh kejelasan berdasarkan hukum.
“Ijazah merupakan dokumen pribadi dan bukti pendidikan seseorang. Ketika hubungan kerja telah berakhir, penguasaan terhadap dokumen tersebut harus memiliki dasar dan alasan yang jelas. Jangan sampai dokumen pribadi seseorang menjadi persoalan yang berlarut-larut,” tegas Ali.
Menurutnya, laporan tersebut bukan semata-mata mengenai permintaan pengembalian sebuah dokumen.
Pihaknya juga meminta agar seluruh rangkaian peristiwa diklarifikasi, termasuk siapa yang menguasai ijazah, atas dasar apa dokumen tersebut masih berada di pihak KSU Dian Mandiri, serta mengapa setelah diminta kembali belum diserahkan kepada pemiliknya.
LBH Garuda Yaksa Siapkan Langkah Administratif
LBH Garuda Yaksa menyatakan persoalan tersebut juga akan ditindaklanjuti melalui jalur administratif.
Selain mengawal proses hukum di Polres Situbondo, pihak LBH menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Koperasi untuk meminta pemeriksaan terhadap aspek tata kelola koperasi, sepanjang hal tersebut berada dalam kewenangan instansi terkait.
“Kami tidak hanya berhenti pada persoalan pidana. Kami juga akan menempuh jalur administratif dengan menyampaikan persoalan ini kepada kementerian terkait agar aspek tata kelola KSU Dian Mandiri dapat diperiksa sesuai kewenangannya,” ujar Ali.
LBH Garuda Yaksa menilai, lembaga usaha maupun pemberi kerja semestinya memiliki mekanisme administrasi yang jelas ketika menerima dokumen asli milik seseorang.
Jika dokumen asli diterima untuk keperluan administrasi, maka mekanisme penyimpanan, penggunaan, pengamanan dan pengembaliannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
Polisi Terima Laporan
Dengan diterimanya laporan tersebut, proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk melakukan klarifikasi, mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti, serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan.
Agus berharap proses hukum tersebut dapat memberikan kepastian dan ijazah aslinya segera dikembalikan.
Sementara itu, dugaan penahanan ijazah tersebut masih merupakan laporan dan keterangan dari pihak Agus Qudrian Syah dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai kesalahan KSU Dian Mandiri. Pihak KSU Dian Mandiri tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menghadirkan bukti dan menyampaikan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.
LBH Garuda Yaksa juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika menyerahkan dokumen asli kepada perusahaan, koperasi maupun lembaga lainnya. Apabila dokumen pribadi belum dikembalikan setelah hubungan kerja atau hubungan hukum berakhir, masyarakat dapat meminta penjelasan secara tertulis dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Penulis: Sgt
