NEWS  

Ubaydillah Minta Aliran Dana Rp16,5 Miliar Ditelusuri Secara Terbuka oleh APH

BLORA – Kasus dugaan tindak pidana perbankan (Tipibank) yang dikaitkan dengan Bank Jateng Cabang Blora kembali menjadi perhatian. Nasabah bernama Ubaydillah Rouf meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh rangkaian transaksi yang menurut keterangannya berkaitan dengan dana sekitar Rp16,5 miliar.

Ubaydillah menyebut rangkaian persoalan tersebut bermula pada Desember 2018. Saat itu, ia mengaku diminta sejumlah pegawai bank untuk membantu memenuhi target tabungan.

Menurut keterangannya, persoalan kemudian berkembang menjadi transaksi dengan nilai lebih besar, termasuk fasilitas kredit atas nama PT Gading Mas Properti serta kredit yang disebut melibatkan dua pihak lainnya.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikannya, tiga fasilitas kredit tersebut mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Nilai tersebut kemudian ditambah dana tabungan pribadinya sekitar Rp4,114 miliar sehingga total dana yang menurutnya berkaitan dengan rangkaian transaksi mencapai sekitar Rp16.514.500.000.

Ubaydillah menegaskan dirinya tidak pernah bermaksud melakukan rekayasa kredit maupun manipulasi transaksi perbankan. Ia mengaku mengikuti arahan karena permintaan tersebut berasal dari pihak yang bekerja di lingkungan bank.

“Jangan berhenti pada siapa yang memegang uang. Telusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menikmati dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Ubaydillah saat ditemui wartawan di lapas, Jumat (18/9/2026).

Ia meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap dokumen kredit, tetapi juga rekening koran, slip transaksi, cek dan Bilyet Giro, jurnal perbankan, log transaksi, serta dokumen pihak-pihak yang menerima dana.

Permintaan tersebut juga berkaitan dengan tata kelola Bilyet Giro. Bank Indonesia mengatur Bilyet Giro sebagai perintah pemindahbukuan dan menetapkan sejumlah persyaratan formal serta kewajiban verifikasi oleh bank.

Karena itu, Ubaydillah meminta penyidik menjawab sejumlah pertanyaan, termasuk siapa yang mengisi warkat, siapa yang memproses transaksi, siapa penerima dana, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

Dalam perkembangan yang disebut terjadi pada 17 September 2026, enam mantan pejabat dan pegawai Bank Jateng Cabang Blora berinisial RP, RB, NLP, AWU, AI dan REGB disebut telah dipanggil untuk klarifikasi.

Klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak-pihak yang dipanggil telah melakukan tindak pidana.

Ubaydillah juga mengklaim mengalami kerugian finansial sekitar Rp10,4 miliar, yang menurut perhitungannya terdiri dari sekitar Rp9,1 miliar dana yang belum kembali dan beban bunga kredit sekitar Rp1,3 miliar.

“Saya tidak meminta siapa pun dihukum hanya karena tuduhan. Saya meminta kebenaran dibuktikan melalui dokumen, aliran uang, sistem perbankan, saksi dan fakta persidangan,” lanjutnya.

Perkara tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen, keterangan saksi, penelusuran transaksi dan alat bukti yang sah.

BLORA – Dugaan persoalan transaksi perbankan di Bank Jateng Cabang Blora kembali disorot, setelah nasabah Ubaydillah Rouf meminta aparat mengurai secara detail penggunaan fasilitas kredit, rekening dan Bilyet Giro yang menurut keterangannya berkaitan dengan dana sekitar Rp16,5 miliar.

Ubaydillah mengatakan persoalan bermula pada akhir 2018, ketika dirinya mengaku diminta membantu memenuhi target tabungan.

Setelah itu, menurut keterangannya, muncul rangkaian transaksi yang melibatkan fasilitas kredit dan sejumlah pihak.

Ia menyebut terdapat tiga fasilitas kredit dengan nilai sekitar Rp12,4 miliar. Selain itu, terdapat tabungan pribadinya sekitar Rp4,114 miliar yang menurutnya juga berkaitan dengan rangkaian transaksi ini.

“Yang harus diperiksa bukan hanya jumlah uangnya, tetapi seluruh proses sejak transaksi dibuat sampai dana tersebut digunakan,” kata Ubaydillah kepada wartawan, Jumat (18/9/26).

Kami meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan kredit, pencairan, rekening koran, slip transaksi, cek, Bilyet Giro, jurnal transaksi dan data elektronik perbankan.

Secara regulasi, Bank Indonesia menetapkan Bilyet Giro sebagai sarana perintah pemindah bukuan. Ketentuannya mencakup persyaratan formal dan kewajiban bank untuk melakukan verifikasi serta melakukan penolakan, apabila Bilyet Giro tidak memenuhi ketentuan tertentu.

Atas dasar itu, Ubaydillah meminta proses pemeriksaan dapat menjelaskan pihak yang mengisi warkat, pihak yang memproses transaksi, rekening penerima serta tujuan penggunaan dana.

Saya pribadi tidak pernah berniat melakukan manipulasi atau rekayasa kredit. Menurutnya, sejumlah tindakan dilakukan berdasarkan arahan pihak yang disebut bekerja di lingkungan Bank Jateng.

Perkembangan terbaru yang disebutkan pada 17 September 2026 adalah adanya pemanggilan klarifikasi terhadap enam mantan pejabat dan pegawai Bank Jateng Cabang Blora berinisial RP, RB, NLP, AWU, AI dan REGB.

Pemanggilan klarifikasi tersebut belum membuktikan adanya tindak pidana oleh pihak yang dipanggil.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti dan proses hukum.

Hal ini, kami mengaku mengalami kerugian sekitar Rp10,4 miliar. Ia menyebut sekitar Rp9,1 miliar dana belum kembali dan terdapat beban bunga kredit sekitar Rp1,3 miliar.

“Disinilah, saya meminta seluruh fakta dibuka berdasarkan dokumen, aliran uang, saksi dan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Harapan ini, untuk penanganan perkara dilakukan secara transparan, sehingga seluruh rangkaian transaksi dapat diketahui secara terang”, pungkasnya.(red)

error: Content is protected !!