NEWS  

BLTS Kesra di Bondowoso Tuai Polemik, Diduga Terjadi Pungli di Desa Kali Tapen

Bondowoso, SIGAP88.NET – Sebanyak 38.142 warga di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, tercatat sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) dari pemerintah pusat. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp900 ribu yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Program bantuan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar. Namun, dalam pelaksanaannya di Bondowoso, BLTS Kesra masih menuai polemik di tengah masyarakat.

Sejumlah warga mengeluhkan adanya dugaan ketidaktepatan sasaran penerima bantuan. Selain itu, muncul pula dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penerima manfaat di beberapa wilayah.

Hasil penelusuran media ini di Desa Kali Tapen, Kecamatan Tapen, menunjukkan bahwa bantuan BLTS Kesra memang diterima oleh warga yang tergolong tidak mampu. Namun, setelah bantuan diterima, seorang oknum berinisial S, yang disebut warga sebagai tokoh kampung setempat, diduga mendatangi penerima manfaat dan meminta uang sebesar Rp50 ribu.

Salah satu warga penerima bantuan, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan dalam bahasa Madura bahwa dirinya dimintai uang tanpa penjelasan yang jelas terkait peruntukannya. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh beberapa warga lain yang berada di lokasi.

“Diminta Rp50 ribu, katanya jangan banyak bertanya,” ungkap warga tersebut, yang diamini oleh warga lain dengan anggukan kepala.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Kali Tapen, Ahmad Arifin, menyatakan pihak desa akan menindaklanjuti apabila dugaan tersebut terbukti benar.

“Jika benar terjadi, tentu akan kami tindak lanjuti secara kedinasan. Ini menyangkut tindakan oknum dan tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak desa akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami persoalan tersebut. Bahkan, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, kasus ini tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebagai informasi, pungutan liar sudah diatur dalam satu pasal khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, atau Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan bagi aparatur negara, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, oknum berinisial S belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Penulis : Hamid