Situbondo, SIGAP88.NET – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Situbondo. Kali ini, publik dikejutkan dengan aksi keji yang dilakukan oleh dua pria bersaudara kembar terhadap seorang remaja putri yang baru berusia 16 Tahun, yang merupakan anak kandung dan keponakan mereka sendiri.
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial BH (38), ayah kandung korban, dan BS (38), paman korban. Berdasarkan rilis resmi Polres Situbondo, keduanya diduga telah menggilir korban berulang kali sejak April hingga Oktober Tahun 2025 di kediaman mereka di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan ancaman untuk membungkam korban. Di bawah tekanan tersebut, korban dipaksa melayani nafsu bejat kedua pelaku dengan intensitas yang sangat memprihatinkan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi ini dilakukan cukup sering, dalam seminggu bisa sampai tiga kali. Korban berada di bawah ancaman terus-menerus, baik dari ayah kandungnya maupun pamannya,” ujar AKBP Rezi dalam konferensi pers, Jumat (19/12/2025).
Perjalanan korban untuk mendapatkan keadilan tidaklah mudah. Awalnya, cerita korban sempat diragukan oleh orang-orang di sekitarnya. Namun, korban tak hilang akal. Untuk membuktikan peristiwa tersebut, korban melakukan panggilan video (video call) kepada rekannya berinisial S saat aksi kekerasan terjadi.
Bukti rekaman itulah yang kemudian dibawa saksi S kepada ibu korban. Meski status pernikahan kedua orang tua korban belum resmi bercerai, mereka diketahui sudah lama pisah ranjang.
Mendengar fakta memilukan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Situbondo pada November 2025.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut. Karena pelaku merupakan orang terdekat atau keluarga sedarah, ancaman hukuman bagi keduanya diperberat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing). Langkah ini krusial untuk membantu memulihkan kondisi mental korban pasca trauma hebat yang dialaminya.
AKBP Rezi menyayangkan masih tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukumnya. Data sepanjang tahun 2025 menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
Penulis : giet 88
