Sampang.SIGAP88.NET – Program pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang pada tahun anggaran 2025 menyisakan tanda tanya besar. Dari 59 paket pekerjaan yang tercatat dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), hampir separuh proyek justru terkonsentrasi pada dua perusahaan yang diduga saling terafiliasi.
Dua rekanan tersebut adalah CV Nadif Nabil Reborn, beralamat di Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang, dan CV Selat Madura, yang berkantor di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Polagan. Berdasarkan data SPSE, keduanya memborong 28 paket proyek PJU dengan nilai kontrak gabungan mencapai lebih dari Rp5,1 miliar.
CV Nadif Nabil Reborn tercatat mengantongi 14 paket pekerjaan senilai Rp2.768.887.799, sementara CV Selat Madura mengerjakan 14 paket lainnya dengan total kontrak Rp2.423.625.270. Seluruh paket berada pada rentang nilai Rp194 juta hingga Rp300 juta, skema yang masuk kategori Pengadaan Langsung (PL).
Pola proyek yang dimenangkan kedua perusahaan tersebut terbilang seragam. Penandatanganan kontrak berlangsung dalam rentang Juli hingga November 2025, dengan nilai pekerjaan yang relatif sama dan lokasi proyek tersebar di sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Sampang. Skema ini memunculkan dugaan adanya pengaturan paket agar tetap berada di bawah ambang batas lelang.
Sorotan publik semakin tajam setelah beredar informasi bahwa kepemilikan kedua perusahaan diduga dijalankan oleh pasangan suami istri. Jika benar, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait prinsip pemerataan kesempatan usaha serta iklim persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya pada mekanisme pengadaan langsung yang minim kompetisi.
Menanggapi isu tersebut, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda Bagian PBJ dan Administrasi Pembangunan Setkab Sampang, Siti Fahriyah, menyatakan bahwa secara regulasi kondisi tersebut tidak melanggar aturan. Pernyataan itu disampaikannya sebagaimana dikutip dari salah satu media online.
Menurut Fahriyah, aturan pengadaan memperbolehkan satu penyedia jasa mengerjakan hingga lima paket pekerjaan dalam satu periode pelaksanaan. Apabila salah satu pekerjaan telah dinyatakan selesai, penyedia tersebut diperbolehkan kembali mengambil paket pekerjaan lainnya.
“Meski satu rekanan mengerjakan lebih dari lima proyek, di aturan tidak masalah,” ujar Fahriyah kepada salah satu media online, Sabtu (13/12/2025).
Ia menegaskan bahwa fokus utama pemerintah daerah adalah ketepatan waktu dan kualitas pekerjaan, sepanjang sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait konsentrasi proyek PJU pada dua rekanan tersebut, termasuk soal dugaan keterkaitan kepemilikan perusahaan. (Red)
